Sabtu, 11 Januari 2020 10:31

Cimahi Masih jadi Tujuan Pendatang, ini Buktinya!

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan  Disdukcapil Cimahi
Pelayanan Disdukcapil Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat, ada 1.245 orang yang menjadi pendatang atau penduduk non permanen di Kota Cimahi sepanjang tahun 2019.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 998 orang. Catatan itu menunjukan Cimahi masih menjadi daerah tujuan urbanisasi.

Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk  Disdukcapil Kota Cimahi, Dennyla Hermawan mengatakan, data itu diperoleh berdasarkan jumlah pembuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) atau surat penduduk nonpermanen yang masuk ke Disdukcapil.

"Rinciannya Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 345 orang, Kecamatan Cimahi Tengah Sebanyak 376 orang, dan Kecamatan Cimahi Utara  sebanyak 524 orang," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).

Ia mengaku tidak mengetahui pasti motivasi para pendatang ini tinggal di Kota Cimahi. "Engga tahu secara persisnya, hanya mungkin pindah sementara untuk sekolah atau karena pekerjaan," katanya.

Kipem atau surat penduduk nonpermanen harus dimiliki pendatang yang akan tinggal di Kota Cimahi. Kipem ini, kata Dennyla, berlaku selama satu tahun. Jika sudah habis, maka Kipem tersebut tidak bisa diperpanjang karena harus membuat KTP Cimahi, atau pindah ke daerah asalnya.

"Kalau masih di sini (Cimahi) harus buat KTP Cimahi, jika tidak ya harus kembali ke daerah asalnya," terangnya.

Menurut Dennyla, biasanya penduduk nonpermanen ini kembali lagi ke daerah asal, ada pula yang melakukan perpindahan dari daerah asal ke Kota Cimahi. "Kan engga bisa diperpanjang. Disarankan untuk pindah ke Kota Cimahi," ucapnya.

Pendatang di Kota Cimahi pada tahun 2019 jumlahnya cukup banyak, sehingga pihaknya berupaya melakukan pengendalian. "Untuk sementara imbauannya lewat RT dan RW saja supaya warga pendatang membuat  surat penduduk nonpermanen," tandas Dennyla.

Baca Lainnya