Senin, 8 Juli 2024 14:27

Cemari Lingkungan, Warga Arcamanik Desak Tutup Petenakan Sapi Ilegal

Penulis : Isnur
Warga Arcamanik beraudiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Senin)8/7/2024)
Warga Arcamanik beraudiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Senin (8/7/2024) [IMN]

BANDUNG, LIMAWAKTU.ID - Sejumlah warga Arcamanik, Kota Bandung, secara resmi mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat pada hari Senin (8/7/2024). Mereka menuntut penutupan sebuah peternakan sapi ilegal yang telah mencemari lingkungan mereka selama 15 tahun.

Warga telah mengadukan masalah ini berulang kali kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur, namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil.

Dalam aksi protes mereka, warga yang geram mengancam akan mengambil langkah sendiri jika pengaduan mereka tidak segera ditanggapi.

Peternakan ilegal ini tidak hanya secara terbuka mencemari sungai, tetapi juga beroperasi tanpa izin di zona permukiman, yang jelas melanggar tata ruang dan peraturan lingkungan.

Warga bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menekankan agar DLH Provinsi segera mengambil tindakan tegas dengan menutup peternakan ini secara permanen.

Nita Milawati Walla, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Barat, menanggapi tuntutan ini dengan memastikan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan dalam dua hari ke depan.

"Pihak kami akan bertindak jika ditemukan pelanggaran," ujar Nita di Kantor DLH Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

DLH Provinsi akan bekerja sama dengan stakeholder terkait, termasuk dari bidang perizinan, tata ruang, peternakan, lingkungan hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Iskandar Beriansyah, perwakilan warga Arcamanik, menambahkan bahwa keberadaannya di DLH adalah untuk mendesak agar peternakan sapi ilegal tersebut ditutup.

"Kandang sapi itu masih beroperasi dengan mencemari lingkungan dan menyebarkan bau tak sedap. Kami khawatir dampak pencemaran ini bisa merusak kesehatan warga sekitar, apalagi lokasinya berada di tengah permukiman," jelas Iskandar.

Dia menegaskan bahwa warga akan mengambil langkah lebih lanjut jika permintaan mereka tidak ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Direktur WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menegaskan bahwa peternakan ini secara jelas ilegal dan tidak memiliki izin yang sah. WALHI telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk analisis berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung, yang menunjukkan bahwa peternakan ini tidak memenuhi kriteria dan secara terang-terangan mencemari sungai.

"Kami telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindak pelanggaran ini. DLH juga telah diminta untuk segera bertindak," kata Wahyudin.

Dia menambahkan bahwa WALHI akan terus memantau dan mendukung warga dalam memperjuangkan hak mereka untuk lingkungan yang sehat.

"Investigasi kami menunjukkan bahwa peternakan tersebut secara langsung mencemari sungai anak dan sangat merugikan lingkungan sekitar," ungkapnya.

Baca Lainnya