Limawaktu.id - Perusahaan di Kota diberikan waktu hingga 20 Desember mendatang untuk mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK), sebelum akhirnya diterapkan mulai 1 Januari mendatang.
Kebijakan adanya penangguhan pembayaran upah itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 231 Tahun 2004 Tentang Penangguhan Upah Minimun.
"Jika masih ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020, hal itu diperbolehkan sesuai dengan aturan dan memenuhi persyaratan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Uce Herdiana usai Sosialisasi UMK Cimahi tahun 2020 yang berlangsung di Aula gedung B Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Selasa (17/12/2019).
Diketahui, nilai UMK Kota Cimahi tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.139.274,
naik 8,03 persen dibanding UMK tahun ini sebesar Rp 2.893.074. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana formula penghitungan upahnya masih mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Proses kesepakatan besaran UMK sudah melalui mekanisme yang ada dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan. Kemudian ditetapkan oleh Gubernur," bebernya.
Disebutkannya, tahun lalu di Kota Cimahi ada dua perusahaan yang mengajukan penagguhan UMK 2019 dengan alasan keuangan. "Ada 2 perusahaan yang mengajukan penagguhan UMK, karena belum sanggup membayar UMK 2019 berkaitan dengan order. Tapi untuk tahun ini masih ditunggu sampai tanggal 20 desember," terangnya.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Jawa Barat, Lucky M. Supratman yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, perusahaan yang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2020 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.
"Aturannya, pengajuan itu sepuluh hari sebelum UMK berlaku pada 1 Januari 2020, harusnya sampai tanggal 21 Desember, tapi karena tanggal 21 jatuhnya di hari sabtu, sehingga pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 20 Desember sesuai jam kerja," bebernya.
Sementara mekanisme pengajuan penangguhan UMK, pihak perusahaan mengajukan kepada Gubernur melalui Disnaker Jabar. Pengajuan penangguhan UMK tersebut harus melampirkan akte pendirian, laporan keuangan 2 tahun terarkhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.
Kemudian yang paling penting, kata Lucky, penangguhan UMK 2020 harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilanya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja.
Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat juga akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Kita akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Kita akan menanyakan ke manajemen dan juga kepada para pekerja," tandasnya.