Selasa, 10 September 2019 12:33

Cara Pemkot Wujudkan Tema Cimahi Melayani

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan Publik di Disdukcapil Kota Cimahi
Pelayanan Publik di Disdukcapil Kota Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik. Khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna usai membuka 'Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik' yang dilaksanakan pada Selasa (10/9/2019) di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Acara itu diinisiasi Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi Menandatangani Komitmen Pelayanan Publik

"Di Cimahi kita sudah memiliki semangat sama, yaitu untuk melayani segala hal yang diharapkan masyarakat," ujar Ajay. Diakuinya, memang masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi yang kurang optimal dalam memberikan pelayanan. Bahkan belum semua OPD memiliki Standar Pelayanan (SP).

"Belum optimal. Bahkan ada yang (dinilai) merah juga. Makannya terus kami tingkatkan. Makannya ada tema Cimahi Melayani dan Berinovasi," terang Ajay. Ditegaskannya, ke depan pihaknya bakal terus memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada dalam aspek pelayanan publik di Kota Cimahi. Di antaranya dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pembentukan Klinik Pelayanan Publik di Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi.

"Ini untuk mensinergikan upaya pembinaan peningkatan pelayanan publik di Kota Cimahi. Kita ingin hari ke hari semakin baik san meningkat dari segi pelayanan publik ini," tegasnya. Ia menambahkan, upaya lain dari Pemkot
Cimahi untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, tahun 2020 nanti seluruh penyelenggara pelayanan publik pemerintah kabupaten/kota akan dievaluasi sehingga tidak bersifat sampling sebagaimana yang telah dilakukan sampai dengan tahun 2019 ini.

Menindaklanjuti hai-hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik bagi seiuruh perangkat daerah, maka pihaknya melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. "Tujuannya untuk memberikan pemahaman kembali kepada seluruh perangkat daerah selaku unit penyelenggara pelayanan publik terkait penyenggaraan pelayanan publik," jelasnya.

Baca Lainnya