Selasa, 8 Maret 2022 15:12

Butuh Persetujuan Kemendagri, TPP PNS Kota Cimahi Molor

Penulis : Bubun Munawar
Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi
Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi mengeluhkan belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Januari- Februari 2022. Pasalnya pencairan TPP tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini,  persoalan TPP belum cair bukan hanya dihadapi oleh Pemkot Cimahi saja, tapi seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

"Soal TPP ini, bukan hanya di Cimahi, tetapi di seluruh Indonesia, belum ada satupun daerah yang dibayarkan TPP-nya," ucap Rini, Selasa (8/3/2022).

Dia menjelaskan, masalah TPP,  semua ada aturannya, karena  harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemkot Cimahi sudah melakukan proses persetujuan kepada Kemendagri, “ jelasnya.

Smpai saat ini dari Kemenkeu belum turun. "Kalau dari Kemenkeu sudah turun, terlebih dahulu ke Kemendagri, baru nanti dari kemendagri  memberitahukan kepada seluruh daerah, semua melalui system masalah keterlambatan tersebut bukan dari kesengajaan pihak BKAD Kota Cimahi ," katanya.

Dikutip JPNN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  menyampaikan kabar akan memberikan persetujuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN pemda 2022.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni,   pihaknya sudah memberikan   persetujuan pada Senin (7/3), serta telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

Nantinya akan dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat. proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer