Limawaktu.id, Kota Cimahi - Meskipun landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat adil, akan tetapi dalam prakteknya dari waktu ke waktu hingga rezim Jokowi saat ini, Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip Upah Murah atau dengan istilah lain sistem KAPITALISME MONOPOLI dimana UPAH adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayannya (kapitalis birokrat).
Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Cimahi Asep Djamaludin mengatakan, sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek POLITIK UPAH MURAH yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan,terutama di tengah melonjaknya harga-harga kebutuhan Pokok.
"Pemerintah harus segera menghentian upaya tipu tipunya dengan membangun formula penghitungan upah dan mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan UPAH MURAH dengan kenaikan yang sangat minim atau rendah, “ katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, Upah memang bukan satu-satunya indikator kesejahteraan buruh. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa upah adalah faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh terutama di suatu Negara yang fasilitas kesejahteraannya masih buruk, maka upah di Indonesia menjadi sangat penting dan memberi sumbangan terbesar dalam kesejahteraan buruh.
“Kemarin pada hari selasa, tanggal 21 Nopember 2023 PJ.Gubenur Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 70.824,00 atau sekitar 3,57% sesuai dengan PP 51 Tahun 2023. Maka, sudah bisa dipastikan bahwa UMK Kota atau Kabupatenpun akan dinaikan dengan menggukan formula atau rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023,” jelasnya.
Berangkat dari pandangan diatas, Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Cimahi menyatakan sikap dan menuntut agar penetapan UMK Kota Cimahi 2024 sebesar 25 persen. Para buruh dan pekerja Kota Cimahi juga menolak dan menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
“ Kami juga mendesak diberlakukannya Perda No. 8 Tahun 2015 Tentang Ketenagakerjaan Kota Cimahi; dan meminta Dicabut dan Dibatalkannya Undang-undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan berlakukan Upah Layak nasional, “ Pungkasnya.
Diberitakan sejumlah media, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyebutkan, UMP Jawa Barat ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey kepada wartawan Selasa (21/11/2023).