Senin, 19 Oktober 2020 17:23

Buruh di Cimahi Minta Upah Tahun Depan Naik 8 Persen

Penulis : Fery Bangkit 
Para Buruh Kota Cimahi Saat  Demo
Para Buruh Kota Cimahi Saat Demo [Foto Istimewa]

Cimahi - Para buruh di Kota Cimahi meminta Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 tetap naik meskipun saat dunia usaha tengah mengalami kesulitan akibat hantaman pandemi Covid-19 atau virus korona.

"Kita tetap minta kenaikan 8 persen dari UMK sekarang," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Seperti diketahui, tahun-tahun sebelumnya para buruh meminta kenaikan upah hingga 15 persen. Namun yang diputuskan seperti UMK tahun 2020 naiknya hanya 8,03 persen atau menjadi  Rp 3.139.274.

Penentuan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana UMK ditentukan berdasarkan laju inflasi nasional dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Namun kondisi dalam menghadapi penentuan UMK berbeda tahun ini. Sebab selain adanya pandemi Covid-19, saat ini juga sudah dibuat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak keras para buruh. Jika Undang-undang tersebut sudah diterapkan, kemungkinan akan mengubah aturan turunannya termasuk soal ketenagakerjaan.

"Kita enggak menutup mata ditengah pandemi banyak perusahaan yang sulit menjalankan produksi. Kita juga tahu   ada aturan UU Cipta Kerja untuk diarahkan ke UMP. Tapi naik 8 persen bagi kami menjadi keharusan," tegas Asep.

Ia menjelaskan, permintaan kenaikan 8 persen upah itu berdasarkan survey internal yang dilakukan pihaknya, dimana ditengah pandemi Covid-19 ini kebutuhan malah meningkat. Sementara daya beli masyarakat justru malah turun.

"Indikatornya daya beli masyarakat yang semakin rendah. Ini tidak akan mampu kalau buruh tetap bertahan dengan UMK sekarang," sebutnya.

Ia mengaku belum mengetahui formulasi apa yang akan dibuat pemerintah dalam menentukan UMK 2021. Namun menurut informasi yang ia dapat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengundang serikat buruh di tingkat nasional untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja. Termasuk merevisi PP tentang Pengupahan.

"Ada info Kemenaker mengundang serikat buruh untuk membahas 4 aturan. Salah satunya tentang pengupahan," tandasnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait mekanisme penentuan UMK tahun 2021. Ia berharap edaran itu segera datang sehingga pihaknya bisa melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi.

"Kita masih menunggu edaran resmi dari pusat," ucapnya.

Baca Lainnya