Limawaktu.id, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melontarkan ultimatum keras kepada para pengembang yang dinilai masih mengabaikan kewajiban penyediaan lahan untuk kepentingan pengendalian Banjir. Ia menegaskan, sikap abai tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan masyarakat.
Sorotan utama diarahkan kepada PT Citra Sentosa Jayatama dan sejumlah pengusaha lain yang belum menyerahkan lahan sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam aturan tersebut, setiap pengembang diwajibkan menghibahkan minimal 10 persen dari total lahan untuk fasilitas publik berupa tampungan air seperti embung, polder, atau danau retensi. Namun, kewajiban ini dinilai masih diabaikan di lapangan.
“Jangan main-main dengan keselamatan warga. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menyangkut nyawa. Kalau masih ada yang menunda, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegas Dadang saat peninjauan di Desa Tegalluar.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menghambat program strategis penanganan banjir. Bahkan, sanksi tegas hingga pengembalian fungsi lahan menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) siap diterapkan.
“Saya sudah ingatkan langsung, termasuk kepada pihak perusahaan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan masyarakat. Kalau tidak patuh, lahan akan kami kembalikan ke fungsi semula sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Dadang, Ditengah penertiban tersebut, dukungan pemerintah pusat mulai menguat. Kementerian Pekerjaan Umum telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp220 miliar untuk pembangunan danau retensi di Tegalluar dan Sukamanah, serta normalisasi Sungai Cisunggalah.
“Anggaran sudah disetujui. Ini bukti bahwa penanganan banjir di Kabupaten Bandung menjadi perhatian serius. Sekarang tinggal komitmen semua pihak, termasuk pengembang,” kata Dadang.
Selain itu, Dedi Mulyadi turut memperkuat intervensi dengan menganggarkan peninggian jalan provinsi sepanjang satu kilometer di kawasan Tegalluar tahun ini.
Pemkab Bandung memberikan tenggat waktu hingga 5 Mei kepada seluruh pengembang untuk menyerahkan kejelasan lahan. Dadang menegaskan, tidak akan ada kompromi setelah batas waktu tersebut.
“Ini batas akhir. Kalau masih tidak kooperatif, kami pastikan ada konsekuensi tegas. Kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan,” pungkasnya.