Limawaktu.id, - Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota cimahi menyebut, bukti keanggotaan partai politik di Cimahi yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi rawan dimanupulasi.
Seperti diketahui, KPU Kota Cimahi resmi membuka penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik sejak 3 hingga 16 november 2017.
Dalam salinannya, semua partai politik di Cimahi harus menyerahkan sejumlah bukti, seperti alamat kantor sekretariat, struktur kepengurusan, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan. Minimal, nama yang terdaftar sebanyak 532 anggota.
Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung ke lapangan, untuk membuktikan kebenaran data administrasi yang diserahkan partai kepada KPU.
“Untuk memastikan bahwasanya, kita punya data, kita langsung terjun ke lapangan secara faktual, kita monitoring,” ujarnya, saat dihubungi via telepon, Jum'at (6/10/2017).
Kerawanan pertama kata dia, soal manipulasi data keanggotaan. Misalnya, jangan sampai ada orang yang memiliki keanggotaan di dua partai.
Selain itu, dikhawatirkan partai, terutama partai yang baru bisa memanipulasi jumlah keanggotaan, untuk memenuhi syarat 532 anggota yang ditetapkan oleh KPU Kota Cimahi.
“Alangkah baiknya parpol mengajukan keanggotannya lebih dari yang diajukan oleh KPU,” imbuh Yus.
Kemudian, kantor sekretariat partai juga menurutnya rawan untuk dimanipulasi. Dicontohkannya, ketika partai menyertakan alamat kantor kepada KPU, maka harus dipastikan kantor tersebut memiliki durasi kontrak hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Apalagi, lanjut dia, jangan sampai partai menyertakan alamat palsu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia, pihaknya dipastikan mengecek semua sekretariat yang terdaftar di KPU Kota Cimahi.
“Iya rawan sekretariat fiktif. Kita pemilik rumah, periksa ke lapangan, ke RT RW kelurahan dan kecamatan,” ucap Yus.
Jika para partai politik melakukan kecurangan, sanksinya sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Sanksinya dari sisi kode etik dan administrasi. Kecuali kalau dia memalsukan nama dan data, itu pidana,” tegasnya.
Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti mengatakan, jika partai menyerahkan jumlah keanggotaannya berbeda dengan yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai.
“Mudah-mudahan dengan sistem itu tidak kecolongan,” katanya.(kit)*