Kamis, 29 April 2021 12:05

Buang Sampah Sembarangan Diancam Denda Rp. 50 Juta

Penulis : Bubun Munawar
Petugas Dinas Lingkungan Hidup membersihkan sampah yang dibuang ke seungai
Petugas Dinas Lingkungan Hidup membersihkan sampah yang dibuang ke seungai [humas]

Limawaktu.id,- Hati-hati bagi warga Kota Cimahi dalam membuang sampah, jangan sampai anda membuang sampah sembarangan. Sebab, selain mengotori lingkungan, sanksi pun sudah menanti anda yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya, Pemkot Cimahi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. Dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.

Kepala DInas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi  mengimbau masyarakat untuk tak buang sampah sembarangan. Sebab jika terbukti, bisa saja dikenakan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

"Dengan berlakunya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," terang Lilik, Kamis (29/4/2021).

Namun, terang Lilik, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Dia melanjutkan, Perda tersebut juga menyebutkan, setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik. Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

"Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," ujar Lilik.

Untuk pengawasannya, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Pihaknya akan memanfaatkan personel yang ada. Seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbunan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari. Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.

"Masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat," pungkasnya.

 

Baca Lainnya