Limawaktu.id, Bandung Barat - Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Banung Barat menolak permintaan dari Roma Purba yang mengaku sebagai penerima Testamen (Wasiat Tebuka) dari Ahli Waris Nyi Mas Entjeh alias Osah terkait dengan Pemblokiran Sertifikat Tanah di empat lokasi yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Permintaan untuk pemblokiran yang diajukan oleh Roma Purba ini tak dapat kami catatkan, " terang Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Bandung Barat Agung Adi, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Agung, Penolakan tersebut dilakukan setelah dilakukan pengkajian dan penelaahan, sesuai surat permohonan dari Roma Purba beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah pasal 1 menyebutkan bahwa hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.
"Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban beban lain yang membebaninya," katanya.
Tak hanya itu, kata Agung, penolakan tersebut juga dilakukan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang /Kepala Badan Perytanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara blokir dan Sita pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 5 ayat 1, pasal 12 ayat 2 .
"Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh perorangan, baan hukum atau penegak hukum yang disertai dengan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan yang dimaksud," paparnya.
Dia menjelaskan, ada dua lokasi tanah yang secara sfesifik obyeknya tidak jelas untuk dilakukan pemblokiran.
"Permintaan pemblokiran untuk tanah di Blok Katumbiri juga tidak jelas yang sebelah mana obyeknya, begitupun untuk tanah di Gunung Masigit itu yang mana obyeknya, kan itu daerahnya luas jadi belum jelas obyeknya yang mana," pungkasnya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Roma Purba selaku penerima Testamen (Wasiat Terbuka) dari ahli waris pemilik tanah sekaligus pemegang dokumen asli Eigendom Verponding atas nama Nyimas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik , sertifikat Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan terhadap tanah-tanah Egeindom Verponding yang berasal dari kepemilikan atas nama Nyimas Entjeh yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dia menyebutkan, ada empat obyek tanah yang diminta untuk tidak diterbitkan sertifikatnya, dantaranya tanah yang dikuasai oleh Universitas Advent Indonesia, di Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong, Tanah di Blok Cisintok yang dikuasai oleh PDAM Tirta Raharja, Tanah di Blok Katumbiri Desa Cihanjuang Rahayu, dan tanah di wilayah Gunung Masigit Padalarang.
“Kami meminta semua tanah-tanah eks Eigendom Verponding atas nama Nyimas Entjeh alias Osah tanpa ijin dari Roma Purba untuk tidak diproses sertifikatnya,” bunyi surat yang dilayangkan kepada BPN Kabupaten Bandung Barat, tertanggal 19 Februari 2025.