Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemerintah Kota Cimahi tersebut tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arman Syifa kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen, Senin (29/06/2020).
Penyerahan dilakukan secara virtual sesuai dengan mekanisme penyelesaian tugas kedinasan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Perolehan tersebut menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2013-2018. Tahun ini, Kota Cimahi kembali memperoleh opini WTP.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arman Syifa mengatakan, opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2019 termasuk implementasi Rencana Aksi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Cimahi, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Arman.
Arman mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kota Cimahi BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan.
“ Opini Tahun 2019 tersebut dapat dipertahankan. Dan kami berharap rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Arman.
Sementara, mewakili Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Ketua DPRD Kota CimahI, Achmad Zulkarnaen menyatakan, rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2019 akan segera ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerjasama semua pihak, Pemerintah Kota Cimahi dapat mempertahankan dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dimasa-masa yang akan datang,” ujar Azul di ruang daring, rumah dinas Wali Kota Cimahi.
Azul pun menyampaikan, Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal. Serta menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Cimahi Kembali dapat mempertahankan ketujuh kalinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Kami juga mohon arahan dan bimbingan sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan dimasa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Azul.
Sementara, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, perolehan opini WTP itu merupakan hasil kerja keras semua pihak.
Mulai jajaran pemerintahan di tingkat bawah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unsur DPRD Kota Cimahi. Hal itu juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan pemerintah setempat berjalan dalam koridor yang benar.
“Saya berharap, dengan opini WTP, pemerintah daerah semakin terpacu untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi,” pungkas Ajay usai penyerahan LHP secara virtual