Limawaktu.id - Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi hanya mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Cimahi. Dari dua kasus tersebut, telah diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,8622 gram.
Hal itu diungkap Kepala BNN Kota Cimahi Ivan Eka Satya saat ditemui di Kantor BNNK Cimahi, Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi, Jumat (27/12/2019). "Periode Januari sampai dengan Desember 2019 telah diungkap 2 kasus Narkoba," terang Ivan.
Ivan mengakui, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan permasalahan narkoba di Kota Cimahi. Di antaranya keterbatasan personel yang dimiliki BNN Kota Cimahi hingga keterbatasan sarana dan prasarana.
"BNN Kota Cimahi yang sampai saat ini belum memiliki kantor sendiri. Kemudian kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindak penyalahgunaan narkotika masih rendah," jelasnya.
Ivan mengklaim, selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dalam hal menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang menyasar masyarakat. Khususnya para generasi milenial seperti anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan target pasar jaringan sindikat narkoba.
Kegiatan yang dilakukan, terang dia, seperti advokasi pada dengan sasaran ke instansi pemerintah dan pendidikan. Kemudian membentuk relawan P4GN, penggiat dan Satgas P4GN sebanyak 105 orang yang terdiri dari kelurahan, karang taruna, instansi pemerintah dan swasta serta berbagai upaya pencegahan lainnya.
"Ada juga pelaksaaan kegiatan tes urine selama tahun 2019 terhadap 956 orang terdiri dari," sebut Ivan.
Ivan menegaskan, narkoba merupakan permasalahan serius bagi bangsa Indonesia. Dibutuhkan komitmen tekad yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang tanpa batas ini. "Memerangi Narkoba sampai tuntas menjadi prioritas BNN Kota Cimahi dan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu dukungan seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat," pungkasnya.