Limawaktu.id - Badan narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi hanya memiliki 20 kuota rehabilitasi Pecandu narkoba secara gratis tahun ini. Jumlah itu menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 50 slot.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Cimahi Samsul Anwar mengatakan, tahun ini pihaknya hanya menerima pasien rehabilitasi untuk dirawat di Klinik BNN Kota Cimahi. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang juga membiayai rehab di luar Klinik BNN, seperti di RSUD Cibabat dan lain-lain.
"Untuk tahun ini hanya 20 pasien saja. Merehabilitasinya hanya di klinik (BNN) saja," terang Samsul saat ditemui di Kantor BNN Kota Cimahi, Kamis (8/1/2020).
Samsul menjelaskan, kebijakan pihaknya tak lagi membiayai rehab narkoba dan obat-obat terlarang dikarenakan BNN ingin mengembalikan fungsi rehab ke Kementerian Sosial (Kemenkes) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk sosialisasi medisnya sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"BNN tadinya memiliki kewenangan, tapi tidak penuh. Oleh pimpinan baru akhirnya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) rehabilitasi dikembalikan ke dua kementerian itu," jelas Samsul.
Samsul menerangkan, biaya bagi setiap pecandu narkoba untuk rehabilitasi tahun ini hanya Rp 1 juta yang ditanggung BNN. Komponen perawatannya dimulai dari proses screening assesment, tes urine, pemeriksaan penyakit penyerta akibat penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian untuk 12 kali pertemuan konseling, termasuk terapi kelompok dan terapi keluarga. Itu komponen yang dibiayai BNN untuk rehabilitasi," terang Samsul.
Berdasarkan data pasien rehabilitasi tahun lalu, lanjut Samsul, tercatat ada 50 pasien yang menjalani perawatan secara gratis. Sebanyak 44 orang atau 88 persen didominasi oleh laki-laki. Sementara perempuannya hanya 6 orang atau 12 persen.
Pecandu berasal dari berbagai kalangan. Rinciannya, 29 orang atau 58 persen pelajar/mahasiswa sementara 13 orang atau 26 persen swasta dan 8 orang atau 16 persen pengangguran.
Penggunaan narkotika jenis obat-obatan terlarang itu kebanyakan menggunakan trihexipinidil dan tramadol. Obat-obatan terlarang itu biasa disebut pelajar dengan istilah 'CC'
"Paling banyak kasusnya di kalangan pelajar itu trihexipinidil, heximer dan tramadol. Kalau mereka biasa nyebutnya 'CC'. Kalau dewasa lebih ke golongan benzo," jelas Samsul.