Limawaktu.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atas nama Anton Suargi alias Anton Bin Wawan Gunawan.
Penghentian penunutan ini merupakan Restorative Justice pertama di Kejaksaan Negeri Cimahi.
Hal itu dilakukan pada Selasa 15 November 2022 sekira jam 07.30 WIB lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Rosalina Sidabariba didampingi Kepala Seksi Intelijen Carlo Romulo mengungkapkan,waktu itu, terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang berada di daerah Cipeundeuy. Lalu di daerah Pasir Koja Bandung terdakwa menaiki Angkutan Umum Bus Primajasa yang sedang berhenti.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam bus dan duduk di kursi bagian belakang.
Diperjalanan saksi Al Wiandi Abdilah yang merupakan kondektur bus Primajasa tersebut menghampiri terdakwa untuk meminta ongkos sebesar Rp20 ribu , akan tetapi terdakwa mengatakan ”bos tapi saya biasanya lima belas ribu”, lalu saksi Al Wiandi menjawab ”turun we hayang murah mah naik arimbi” (turun aja, kalau mau murah naik arimbi).
lalu terdakwa menjawab ”ieu we lima ribu deui cing sopan atuh sia teh” (ini lima ribu lagi, yang sopan kalau ngomong) sambil terdakwa menyodorkan uang lima ribu rupiah
“Lalu terdakwa mendorong kening saksi AL WIANDI menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan terdakwa. Setelah itu terjadilah pemukulan terhadap saksi AL WIANDI dan menyebabkan luka-luka,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023).
Dia menjelaskan, setelah melalui proses mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum Fitri Jayanti Eka Putri, perdamaian pun tercapai hingga di setujui oleh Kejaksaan Agung.
“Dengan adanya perdamaian ini keadaan Pelaku dan Korban kembali seperti semula,” jelasnya.
Menurutnya, Restorative Justice ini merupakan Bentuk Komitment Kejaksaan Negeri Cimahi tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan Keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi.