Limawaktu.id - Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah BKPSDMD Kota Cimahi mencatat, ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sanksi sepanjang tahun 2019.
"Yang diberikan sanksi itu ada 16. Rinciannya itu 6 ASN diberikan sanksi sedang, 9 ASN sedang dan 1 ASN diberikan sanksi berat," terang Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (7/1/2020).
Dikatakannya, semua ASN yang diberikan sanksi karena mereka melakukan pelanggaran indisipliner. Mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos diluar batas kewajaran.
Sanksi sendiri diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi diberikan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara.
Berdasarkan PP tersebut, ada tiga jenis sanksi yang diberikan yakni tahap ringan yang meliputi teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas. Kemudian kategori sedang bisa penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Kalau berat bisa penurunan pangkat bahkan pemecatan. Yang 16 itu semuanya karena kehadiran baik ringan sedang sama berat. Semuanya sudah inkrah. (1 orang yang sanksi berat) udah diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Ahmad.
Ahmad menegaskan, sanksi yang diberikan tahun ini terhadap para ASN sudah sesuai tahapan, dari mulai peringatan. Jika sesuai diperingati masih membandel, kemudian diberikan sanksi dari ringan, sedang hingga berat.
"Misalkan yang bersangkutan sudah diperingatkan tidak nurut. Terus kedua ketiga juga masih membandel, kita proses sanksi ringan. Kalau masih bandel, naik ke sanksi sedang bahkan berat kalau masih tetap sama," bebernya.
Dijelaskan Ahmad, mayoritas ASN yang diberikan sanksi karena banyak membolos karena alasan pribadi. "Kalau kerjaannya mah gak ada masalah. Cuma memang masalah pribadi aja," sebutnya.
Dengan adanya ASN yang diberikan sanksi, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat, tentunya catatan itu menjadi peringatan bagi ASN yang lainnya agar tak melalukan pelanggaran serupa.
"Orang mah susah-susah mau jadi PNS, ini malah melanggar. Sangat disayangkan," tandas Ahmad