Jumat, 10 Januari 2020 13:12

Beda dari Tahun Lalu, Segini Besaran Dana Kelurahan untuk Cimahi Tahun ini

Penulis : Fery BangkitĀ 
Kepala (BPKAD) Kota Cimahi Achmad Nuryana
Kepala (BPKAD) Kota Cimahi Achmad Nuryana [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi memastikan tahun ini semua kelurahan tetap mendapat kucuran Dana Kelurahan (DK). Sokongan dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan itu masih dalam tahap proses.

Untuk tahun ini, sebanyak 15 kelurahan se-Kota Cimahi akan mendapatkan suntikan DK sebesar Rp 350 juta per kelurahan. Besaran itu berkurang dari DK tahun sebelumnya yang mencapai Rp 370 juta lebih.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, untuk proses pencairan dana kelurahan tahun ini, pihaknya masih menunggu Laporan Pertanggung jawaban (Lpj) DK tahun lalu dari setiap kelurahan.

"Kita berikan waktu maksimal Januari ini laporan pertanggungjawabannya harus sudah masuk. Karena itu salah satu syaratnya," tegasnya saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (10/1/2020).

Setelah laporan dari kelurahan masuk, terang Achmad, pihaknya baru akan memproses pencairan DK tahun 2020 berdasarkan proposal yang sudah diajukan dari setiap kelurahan di Kota Cimahi.

Biasanya, kata dia, dana tersebut mulai dicairkan dari pemerintah pusat mulai Februari mendatang. Dana tersebut akan masuk terlebih dahulu ke kas daerah, kemudian disalurkan ke setiap kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Sekarang tahapannya tinggal menunggu cair dari pusat, sudah cair tinggal disampaikan ke kelurahan untuk memulai pekerjaan. Kita melaporkan dulu DAU tahun lalu, baru disalurkan," terang Achamd.

Sama seperti tahun lalu, dana kelurahan tahun inipun akan disalurkan dalam dua tahap ke setiap kelurahan. Artinya, untuk tahap pertama setiap kelurahan akan mendapat kucuran dana Rp 150 juta. Kemudian sisanya dicarikan pada tahap kedua.

"Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, pencairan dana kelurahan itu terbagi ke dalam dua tahap," ucapnya.

Aturan dasar DK masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Dalam Permendagri itu, mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.

"Polanya masih sama, karena Perrmendagri-nya belum berubah. Jadi aturan mengenai penggunaan DAU tambahan untuk pemberdayaan masyarakat dan insfratuktur kelurahan," jelas Achmad.

Baca Lainnya