Limawaktu.id, Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi masih menemukan kesalahan data saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutahiran data pemilih oleh petugas panitia pendaftar pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latof mengungkapkan, Bawaslu Kota Cimahi, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kota Cimahi telah melakukan pengawasan melekat/langsung dan uji petik pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dari pengawasan langsung yang dilakukan masih terdapat beberapa data yang harus diperbaiki seperti masih adanya pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan belum terdaftar di DP4 terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar, masih adanya satu KK yang berada di TPS berbeda, Ditemukan petugas Pantarlih mengisi stiker Coklit sebelum mendatangi rumah pemilih.
“Kami juga menemukan adanya Pemilih yang sudah pindah domisili tetapi masih terdaftar di DP4, “ ungkap Fathir, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya itu, kata Fathir, masih ada pemilih yang beralih status anggota TNI (TMS) tetapi masih terdaftar di DP4 atau terdapat pemilih yang berstatus ganda ataupun terdapat pemilih yang sudah berumur 17 tahun tetapi belum masuk di DP4.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan se[1]Kota Cimahi kepada PPK se-Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi juga telah menerbitkan Surat Nomor: 240/PM.00.02/K.JB-23/7/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang isinya memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Cimahi agar KPU Cimahi menindaklanjuti dan melakukan pencoklitan ulang untuk memastikan stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih agar ditandatangani oleh kepala keluaga yang bersangkutan.
“KPU Kota Cimahi juga diminta agar menindaklanjuti Surat Saran Perbaikan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 yang telah dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK se-Kota Cimahi,” jelasnya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Diketahui bahwa dalam melakukan Coklit tersebut, KPU Kota Cimahi menerjunkan 1595 orang pantarlih untuk melakukan coklit terhadap calon pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cimahi sebanyak 816 TPS yang tersebar di 15 kelurahan se Kota Cimahi.
Komisioner KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat mengatakan bahwa pihaknya segera menyelesaikan tahapan Coklit dalam tahapan Pilkada.
“Hingga tanggal 15 Juli 2024 kami sudah menyelsaikan 98,7 persen pelaksanaan coklit di lapangan,” terang Djayadi, disela Focus Grup Discussion PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di Kota Bandung, Senin , 15 Juli 2024.
Menurut dia, pelaksanaan Coklit sudah hampir selesai. Dalam kegiatan coklit yang dilakukan Pantarlih tersebut Pantarlih di Kelurahan Citeureup menemukan adanya satu rumah yang dihuni oleh 18 KK dan sempat viral.
"Temen pantarlih masih melakukan pekerjaan yang masif seperti pencocokan dan laporan. Sebelum 25 Juli itu sudah masuk dalam rangkaian daftar pemilih sementara, nanti ada proses rekap tingkap PPS hingga ditetapkan dalam Pleno KPU, " ucapnya.
Sedangkan untuk penambahan Daftar Pemilih Tetap, KPU Kota Cimahi melihat juga data Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan (SIAK) baik untuk melihat jumlah pemilih pemula ataupun anggota TNI/Polri yang memasuki masa pensiun dan berhak untuk memilih di Pilkada 2024 yang akan datang.
“Setiap TPS akan diisi oleh sekitar 600 pemilih, namun jika lebih maka akan dibuatkan dua TPS diwilayah tersebut , sehingga kemungkinan penambahan TPS bisa saja terjadi,” terangnya.