Jumat, 21 Juli 2023 14:49

Bawaslu Kota Cimahi Temukan 5256 Orang Pemilih Tak Miliki KTP

Penulis : Bubun Munawar
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat,dan Hubungan Masyarakat  Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha, memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Jalan Babakan Kota Cimahi, Jum’at (21/7/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat,dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha, memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Jalan Babakan Kota Cimahi, Jum’at (21/7/2023). [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menyototi temuan yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Pasalnya dari total Pemilih 416.734  orang terdapat 5265 Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik  namun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kota Cimahi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota Cimahi pada tanggal 21 Juni 2023.  

Pada Rapat Pelno tersebut KPU Kota Cimahi menetapkan DPT Kota Cimahi dengan total Pemilih berjumlah 416.734 dengan rincian Pemilih Pemula  48.473, Pemilih Muda  163.788, Pemilih Dewasa 204.473.

“Dari jumlah DPT tersebut terdapat penyandang disabilitas sejumlah 1.974 dengan rincian Sensorik  470, Fisik  838, Intelektual 112, Mental 554. Namun daftar pemilih diatas masih sangat dimungkinkan terjadinya perubahan,” sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat,dan Hubungan Masyarakat  Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha, saat memberikan keterangan pers terkait Pengawasan pada Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih di Kota Cimahi, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Babakan, pada Jum’at (21/7/2023).

Hasil penetapan DPT tersebut juga terdapat 5265 pemilih yang masuk DPT namun mereka termasuk kategori jumlah pemilih potensial non KTP.  

Dikatakannya, salah satu syarat seseorang memiliki hak untuk menjadi pemilih di Pemilu adalah memiliki KTP Elektronik, sehingga hal itu menjadi sorotan dari Bawaslu Kota Cimahi karena berpotensi menimbulkan kerawanan.  

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang dan menemukan bahwa terdapat beberapa temuan hasil pengawasan ketidak patuhan prosedur dalam pelaksanaan Coklit daflar pemilih oleh Petugas Pantarlih yang ditemukan di Kecamatan Cimahi Selatan di semua kelurahan.

Sementara, Di Kecamatan Cimahi Tengah terdapat beberapa temuan dilapangan pada saat proses uji petik, yaitu adannya Proses Pencoklitan yang dilakukan bukan oleh Petugas Pantarlih, Petugas Pantarlih tidak mencocokan nomor KK di Kelurahan Cigugur Tengah, ada warga Karangmekar  yang tidak terdata sebagai pemilih, ataupun pemilih di Kelurahan Setiamanah yang terdata di TPS, sedangkan di KK nya tidak ada.

“Ada juga orang yang telah meninggal dan masih tercantum sebagai pemilih di Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Bawaslu Kota Cimahi telah mengawal proses penyusunan Daftar Pemilih, Mulai dari Dari Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, mulai dari pembentukan Pantarlih Coklit, Tahapan Coklit, Tahapan Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan hingga Daftar Pemilih Tetap, selama masa Penyusunan Daftar Pemilih Tahapan Coklit hingga Keputusan KPU  mengenai DPT di Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, Panwaslu Kecamatan se-Kota Cimahi telah menyampaikan 12 surat ke KPU Kota Cimahi dan PPK se Kota Cimahi, baik berupa saran perbaikan maupun rekomendasi.

“ Alhamdulillah beberapa saran perbaikan dan rekomendasi telah dilaksanakan oleh KPU Kota Cimahi dan beberapa yang tidak dilaksanakan diberikan pula jawaban alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut, namun seiring waktu proses pemutakhiran data masih terus berlanjut hingga Februari tahun 2024,” jelasnya.

Menurutnya, atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi memberikan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi melakukan sinkronasi data meniggal dan data pindah pemilih yang terdapat ketidak sesuaian data, antara Sistem Informasi Data Pemilih dan Cek Daftar Pemilih Online.

“Bawaslu juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan se-Kota Cimahi menindaklajuti Saran Perbaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan balasan secara tertulis atas tindak lanjut setiap saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan se-Kota Cimahi disetiap tahapan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer