Minggu, 14 Juli 2024 10:49

Bawaslu Kota Cimahi Sosialisasikan Hasil Pengawasan Pemilu

Penulis : Bubun Munawar
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, saat Dialog Publik Bakal Calon Wali Kota Cimahi yang digelar Masyarakat Peduli Cimahi (MPC)  dan Forum Wartawan Cimahi (Forwatch), akhir pekan kemarin
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, saat Dialog Publik Bakal Calon Wali Kota Cimahi yang digelar Masyarakat Peduli Cimahi (MPC) dan Forum Wartawan Cimahi (Forwatch), akhir pekan kemarin [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi mengapresiasi kegiatan Dialog Publik yang digagas Masyarakat Peduli Cimahi (MPC) dan Forum Wartawan Cimahi (Forwatch) , karena  Dialog Publik ini sangat penting untuk dilakukan menjelang Pilkada, sebagai salah satu bentuk sosialisi yang harus dilakukan oleh penyelanggara Pemilu kepada  masyarakat.

Melalui Dialog Publik seperti ini Bawaslu bisa memberikan informasi terkait proses pencegahan serta pengawasan  dan  bisa langsung bertatap muka dengan masyarakat.

Bawaslu Kota Cimahi sudah melakukan penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu 2024 ini. Dari 8 sengekta proses Pemilu  di Jawa Barat, hanya Bawaslu Kota Cimahi yang menindaklanjuti permohonan sengketa Pemilu, yaitu Bawaslu Cimahi  mengabulkan permohonan dari pemohon jalur perseorangan, karena Bawaslu Cimahi berpendapat ada mal administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi, sehingga Bawaslu Kota Cimahi  memperoses dua hal yaitu laporan penyelanggaraan administrasi yang berujung kepada rekomendasi dan saran perbaikan.

“Kami juga mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa yang dilakukan jalur perseorangan,” terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi, saat Dialog Publik Bakal Calon Wali Kota Cimahi yang digelar Masyarakat Peduli Cimahi (MPC)  dan Forum Wartawan Cimahi (Forwatch), akhir pekan kemarin.

Menurut Fathir, pihaknya sudah melakukan mediasi antara para pihak, namun tidak menemukan titik temu antara para pihak, sehingga dilakukan melalui proses ajudikasi.

“Dalam proses ajudikasi tersebut terjadi persoalan administrasi salah satunya terkait penentuan tanggal untuk Silonkada yang kurang tepat dilakukan KPU sehingga kami memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk meningiput kembali data dukungannya selama 3 hari pada  silonkada,” katanya.

Dia melanjutkan dari proses ajudikasi yang dilakukan Bawaslu tersebut kita bisa bersiap-siap dalam pendaftaran bakal calon karena akan ada proses administrasi dan proses formil yang dilaksanakan KPU dan harus dilengkapi para bakal calon.

“Dalam proses pendaftaran inilah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap KPU apakah proses yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan KPU,sehingga harus menjadi perhatian semua ketika dimulainya masa pendaftaran bakal calon, ” jelasnya.   

Sementara dari kegiatan Coklit yang dilakukan KPU saat ini , Bawaslu menemukan data yang belum sesuai . Itu nantinya menjadi rekomendasi yang diberikan baik secara lisan maupun tertulis.

“Masih ada data yang belum sesuai misalnya sudah pindah domisili tapi masih dicoklit, “ tandasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terkait dengan kinerja petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), seperti Pantarlih yang melaksanakan tugasnya tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami juga melakukan pengawasan atas Daftar Pemilih Sementara karena merupakan hak konstitusional dari masyarakat,” pungkasnya.

  

 

 

  

Baca Lainnya