Limawaktu.id, Kota Cimahi - Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan pemetaan PTS rawan ini dilakukan sebagai antisipasi gangguan yang mungkin timbul saat pemungutan suara 27 November 2024.
"Pemetaan kerawanan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kendala dan gangguan di TPS pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2024.
Dia mengatakan, pemetaanT TPS dilakukan selama lima hari sejak tanggal 10 November 2024 hingga 14 November 2024. Pemetaan dilakukan dengan mengerahkan jajaran pengawas di tingkat bawah terhadap 823 TPS yang tersebar di 15 kelurahan yang berada di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
"Secara keseluruhan terdapat sebanyak 454 TPS Rawan yang harus diantisipasi. TPS rawan diukur dengan menggunakan delapan variabel dan dua puluh lima indikator," terangnya.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/ kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya adalah sebagai berikut:
(1) 226 TPS yang terdapat pemilih tambahan. Dari jumlah tersebut sebanyak 97 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 115 TPS berada di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
(2) 114 TPS berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, 24 TPS di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, dan 65 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
(3) 41 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia/alih status TNI/Polri). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Sedang
(1) 13 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). Dari jumlah tersebut sebanyak 12 TPS di Kecamatan Cimahi Utara dan 1 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
(2) 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Dari jumlah tersebut, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan 10 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
(3) 12 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Dari jumlah tersebut, 3 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, 5 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 4 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
(4) 10 TPS yang berada dekat rumah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon. Dari jumlah tersebut, 1 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, 3 di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 6 di Kecamatan Cimahi Selatan.
(5) 8 TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pabrik, pertambangan). Dari jumlah tersebut, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan 6 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Rendah
(1) 4 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
(2) 4 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang berada di Kecamatan Cimahi Selatan.
(3) 4 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
(4) 3 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu yakni 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan 1 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
(5) 1 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT yakni di Kecamatan Cimahi Tengah.
(6) 1 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS yakni di Kecamatan Cimahi Selatan.
(7) 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yakni di kecamatan Cimahi Tengah.
Menurut Akhmad Yasin Nugraha, Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan pencegahan terhadap TPS rawan yang ada di Kota Cimahi. Pencegahan antara lain akan dilakukan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan patroli kawal hak pilih, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
“Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online, dan melakukan pengawasan langsung distribusi logistik dan memastikan ketersediaan logistik di TPS,” pungkasnya.