Limawaktu.id, Kota Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Cimahi) terus memperkuat pengawasan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik guna memastikan akurasi data pemilih.
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, yang mendefinisikan uji petik sebagai metode verifikasi langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual di masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menegaskan bahwa uji petik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Uji petik ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan, sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” ujarnya di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, uji petik menjadi salah satu strategi pengawasan selain upaya pencegahan, pengawasan langsung, dan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten/Kota mengacu pada berbagai sumber data, antara lain hasil pengawasan pemilu atau pemilihan terakhir, data pemilih dari KPU di semua tingkatan, serta data dari instansi terkait dan pengaduan masyarakat.
Proses uji petik diawali dengan penentuan sampel data yang akan diverifikasi, mencakup pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, maupun data pemilih yang telah ditetapkan. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di lapangan serta penyandingan dokumen untuk menguji validitas data tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai pihak, seperti dinas pendidikan, lembaga pemasyarakatan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan hingga kelurahan, RT/RW, serta lembaga sosial lainnya. Koordinasi ini bertujuan memperkuat akurasi dan keterpaduan data pemilih.
Hasil uji petik kemudian dituangkan dalam laporan resmi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu Kabupaten/Kota akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sebagai bahan penyempurnaan data pemilih.
“Melalui uji petik dan pengawasan berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sekaligus mencegah potensi data yang tidak valid,” tambah Akhmad Yasin.
Laporan hasil uji petik selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang. Dengan langkah ini, Bawaslu berharap kualitas data pemilih terus terjaga sehingga pelaksanaan pemilu dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan demokratis.