imawaktu.id - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menyebutkan, banyak rumah makan padang di Kota Cimahi yang sudah memiliki omzet Rp 10 juta ke atas, sehingga harus dipungut pajak sebesar 10 persen.
"Kalau mereka sudah punya omzet di atas 10 juta, jelas sudah harus dimasukan dalam kategori wajib pajak," kata Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (14/8/2019).
Dadan mengakui, selama ini rumah makan padang di Kota Cimahi memang belum tersentuh pajak restoran. Sebab, semua pengusaha nasi padang selama ini tidak mengambil pajak 10 persen yang memang dibebankan kepada konsumen seperti restoran lainnya.
Alasan itulah yang membuat mereka tidak menyetorkan pajaknya kepada Bappenda Kota Cimahi. Selain itu, kata Dadan, jika pajak itu dicantumkan dalam pembayaran, para pemilik nasi padang di Kota Cimahi ini khawatir akan kehilangan konsumennya.
"Memang mereka beralasan kalau menambah 10 persen dari setiap harga yang dibayar, konsumennya beralih. Padahal Sebetulnya masyarakat sudah paham, kalau di restoran atau rumah makan ada 10 persen pajak restoran yang dibayar masyarakat," jelas Dadan.
Sebab restoran seperti rumah makan padang beromzet Rp 10 juta wajib menyetorkan pajaknya, terang Dadan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik rumah makan padang lewat paguguyuban orang pada yang ada di Kota Cimahi. Kemungkinan, sosialisasi akan dilaksanakan mulai minggu depan.
"Kalau targetnya insya Allah, dengan sisa waktu 5 (lima) bulan lagi bisa langsung aksi, menerapkan pajak ke rumah makan padang itu," kata Dadan.
Ditegaskannya, sosialisasi tersebut sangat penting agar pemilik rumah makan padang. Sebab, ketika kesadaran membayar pajak sudah tumbuh di kalangan pengusaha rumah makan padang, jelas akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk penambahan PAD, potensinya masih belum bisa dipastikan berapa," ucapnya.
Tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa menerima pajak dari sektor restoran Rp12.039.435.800. Hingga Triwulan I, realisasi penerimaan pajak restoran sudah mencapai Rp3.536.608.388, yang didapat dari 116 Wajib Pajak (WP).
"Restoran itu targetnya di angka Rp 12 miliar lebih, itu secara keseluruhan.
Target di perubahan bahkan sampai Rp 14 miliar," pungkasnya