Kamis, 6 Februari 2020 15:41

Banyak WP 'Ngeyel', Pendapatan dari Denda Pajak di Cimahi Capai Rp 1,1 Miliar Tahun 2019

Foto istimewa
Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Realisasi capaian denda pajak yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Belanja Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencapai Rp1.123.855.976 dalam sepanjang tahun 2019. Realisasi itu melebihi target awal yang ditentukan.

"Target kita kan tahun lalu itu Rp395.370.655, realisasi jadi Rp1.123.855.976. Semuanya masuk kas daerah" terang Kepala

Kepala Bidang penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (6/2/2020).

Denda pajak paling banyak didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.048.335.340, dari target Rp370.092.804. Ada juga denda pajak hotel yang mencapai Rp2.380.562 dari target Rp1.113.402.

Kemudian denda pajak restoran yang mencapai Rp12.892.166, dari target Rp9.035.141. Denda pajak hiburan Rp1.179.240 dari target Rp651.510. Denda pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp7.571.446, dari target Rp6.398.946.

"Denda pajak PPJ cuma Rp1.022, pajak parkir Rp1.962.422 dan pajak air tanah Rp13.533.804," terang Lia.

Besarnya realisasi denda pajak di Kota Cimahi menunjukan masih adanya Wajib Pajak (WP) yang belum menyadari untuk membayar. Menurut Lia, kesadaran WP di Kota Cimahi setiap tahunnya rata-rata 75 persen.

"Biasanya di angka 75%. Sisanya itu harus di tegur dulu," ucapnya.

Lia melanjutkan, pendapatan denda hasil pajak muncul akibat WP membayar setelah jatuh tempo alias menunggak. Sanksi atau denda keterlambatan pajak sebesar 2%  per bulan.

"Denda akan muncul jika wajib pajak bayar melebihi waktu jatuh tempo. Maksimal 15 bulan atau 30," ungkapnya.

Jika sudah ditegur dengan Surat Peringatan (SP) satu hingga tingga, tapi tetap tidak taat pajak, maka denda yang akan dikenakan sebesar 48 persen dari total pajak yang harus dibayarkan atau setara 24 bulan.

"Waktu keterlambatan wajib bayar pajak sudah tercantum pada surat ketetapan wajib pajak dan maksimal dibayar 30 hari sejak ditetapkan. Kecuali untuk Pajak PBB dibayar 6 bulan.  Mekanisme biaya denda otomatis muncul ketika membayar," bebernya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer