Rabu, 10 Maret 2021 14:51

Banyak Terjadi Pembangkangan Atas Kewajiban Pengembang Serahkan Fasum

Penulis : Bubun Munawar
Enang Sahri Lukmansyah Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Nasdem
Enang Sahri Lukmansyah Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Nasdem [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Anggota DPRD Kota Cimahi asal Fraksi Nasdem Enang Sahri Lukmansyah mengapresiasi kinerja Dinas PUPR yang sudah menerima fasilitas umum, atau fasos dari 30 pengembang yang ada di Kota Cimahi. Pasalnya, dengan diserahkannya fasum dan fasos oleh pengembang akan menambah asset Pemerintah Kota Cimahi.

 Menurut dia, Pengembang sebetulnya memiliki kewajiban untuk mentyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah, saat dia sudah mengerjakan 85 persen pembangunan rumah di lokasi tertentu.

 “Sesuai dengan Undang-undang, setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan 22 persen luas lahannya untuk fasum atau fasos di lokasi perumahan yang dibangun, namun seringkali terjadi pembangkangan atas kewajiban tersebut,” jelas Enang, di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021).

Dikatakannya, pembangkangan atas aturan tersebut salahs satunya karena salah satunya lemahnya pengawasan. Tak hanya itu, pada saat penyerahan asset-aset oleh Pemerinah Kabupaten Bandung kepada Kota Cimahi pasca otonomi daerah, pada saat itu banyak fasum fasoso yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab Bandung.

“ Contohnya saat perumahan Puri Cipageran sudah selesai dibangun, saya langsung meminta pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos ke Pemkot Cimahi, sehingga ketika ada kebuituhan pemeliharaan bisa langsung menjadi tanggungjawab pemerintah,” paparnya.

 Sekarang, kata Enang ketika ada pembangunan perumahan yang baru, Pemerintah Kota Cimahi harus melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat. Termasuk melakukan pengawasan soal ketersediaan fasum fasos yang akan diserahkan.

 “Pengawasan soal  fasum atau fasos dilakukan oleh tim verifikasi dengan melakukan kegiatan di lapangan apakah  sesuai dengan master plan site plan, 22 persen lahan fasum fasos sudah sesuai apa tidak termasuk ketersediaan saluran air, listrik, telepon, tempat Pendidikan ,masjid damn lainnya yang diverifikasi oleh tim,” sebutnya.

 Kegiatan pemantauan dan pengawasan tersebut harus dimulai dari awal sejak  dari pemberian ijin, dipantau , dilihat , diverifikasi begitu 85 persen langsung fasum dan fasos  diserahkan, sedangkan bagi yang sudah lama harus dicarikan solusinya. Jika hal itu tak dilakukan dikhawatirkan adanya  fasum atau  fasos digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer