Limawaktu.id - Personel gabungan dari Dinas Perhubungan, Polres dan unsur TNI yang ada di Kota cimahi menggelar Penegakan Hukum (Gakum) terpadu di Cilember, Kota Cimahi, Selasa (7/10/2019).
Berdasarkan pantauan, penertiban hukum dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Personel gabungan mulai memberhentikan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum hingga angkutan barang untuk diperiksa dari kelaikan teknis dan administrasi.
Disela-sela penertiban, ada angkutan umum alias angkot jurusan Leuwipanjang-Cimahi yang diberhentikan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, angkot yang dikemudikan Agus (25) itu tidak membawa kelengkapan surat administrasinya. "Suratnya gak dibawa, ada di yang punya angkot," ucap pengemudi tersebut.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, memang yang bersangkutan tidak membawa kelengkapan surat berkendara. "Kemudian dihubungi pemiliknya, langsung dibawa surat lengkapnya ke sini," katanya.
Sebab pengemudi banyak berbelit, akhinya petugas memberikan sanksi sosial berupa pembacaan teks Pancasila di depan umum. "Kita berikan sanksi sosial saja, kita suruh baca teks Pancasila sebagai bentuk rasa nasionalisme," ujarnya. Lebih jauh, pihaknya mengimbau semua pengendara dari berbagai jenis kendaraan untuk melengkapi surat berkendara dan memasikan kendaraannya laik pakai.