Limawaktu.id- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 serta penyaluran bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2020.
Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra mengungkapkan, dasar penyelidikan tersebut adalah informasi di media dan laporan masyarakat mengenai adanya penyaluran sembako dengan item yang sudah busuk dari Pemkab Bandung Barat di Kompleks Alam Sanggar Indah, RT 01/13, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB, 23 April lalu.
"Betul kami melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan Covid-19. Itu terkait sembako yang busuk di Desa Citapen, Cihampelas, KBB," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Rabu (6/5/2020).


Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak yang menerima dan menyalurkan bantuan sembako tersebut. Ada tiga orang dari pihak desa setempat, RT dan RW yang sudah dintrogasi terkait bantuan tersebut.
"Sudah mengundang pihak terkait. Kemarin Kepala Desa, hari ini pengurus RT dan RW. Pemanggilan ini baru interogasi saja," terangnya.
Ke depan, pihaknya berencana akan mengundang pihak camat setempat dan unsur Pemkab Bandung Barat yang bertanggungjawab atas bantuan tersebut. "Kita agendakan juga pemanggilan Camat, Sekcam, dan Sekdes. (Pemkab Bandung Barat) iya termasuk," terangnya.
Namun untuk saat ini, lanjut Herman, pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya kelalaian dalam penyaluran paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang diterima dalam kondisi membusuk tersebut.
"Belum mengarah dan belum menyimpulkan ke kelalaian. Agenda penyelidikan ini masih panjang. Barang bukti sembako sudah diamankan," tandasnya.