Limawaktu.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ria, Kota Cimahi akhirnya harus Terusir dari lapak terlarang yang selama ini dijadikan tempat berjualan. Mereka diberikan waktu hingga 20 Desember mendatang untuk membongkar dan membersihkan lapak masing-masing.
Asril (63), salah seorang PKL di Jalan Ria mengakui sudah menerima surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kota Cimahi dua hari lalu. Ia yang sudah berjualan selama 12 tahun di atas trotoar itu tak bisa berbuat banyak.
"Iya udah nerima suratnya, disuruh pindah," tutur Asril saat ditemui disela-sela berjualann, Jumat (13/12/2019).
Dalam surat yang diperlihatkannya, tercantum surat dari Satpol PP itu diterbitkan pada 11 Desember 2019 dengan perihal Surat Peringatan (SP) 1. Isinya, para pedagang diminta melakukan pembongkaran dan pembersihan terhadap bangunan tempat usaha dalam waktu 7x24 jam setelah SP 1 ini diterima.
Apabila dalam jangka waktu masih belum mengindahkan SP, maka Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, serta aparat gabungan dari TNI dan Polri akan melakukan penertiban. Pasalnya, keberadaan mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. "Tanggal 20 Desember itu harus kosong, kalau belum akan ditertibkan," kata Asril.
Namun, pedagang kaos kaki dan sepatu itu masih kebingungan mencari lapak baru untuk berjualan. Informasinya, kata dia, akan dipindahkan ke Pasar Atas Baru. Ia khawatir penghasilannya akan menurun jika dipindahkan ke sana.
"Katanya mau dipindah ke Pasar Atas tapi belum jelas. Kalau di sini (trotoar Jalan Ria) omsetnya lumayan. Bisa Rp 500 ribu per hari kalau dari sepati. Kaos kaki bisa Rp 200 ribu per hari," pungkas Asril.
Hal serupa diutarakan Reni (34), pedagang di Jalan Djulaeha Karmita yang biasa berjualan es campur. Ia mengaku saat ini ia bingung mesti pindah kemana. Sebab belum ada arahan relokasi dari pihak yang bakal menertibkan. "Sekarang ya tetap jualan dulu sampai tanggal 20 Desember. Pasti bingung, mau pindah kemana juga belum tau, belum ada kabar juga dari Satpol PP," tuturnya.
Ia menyayangkan adanya penertiban hingga relokasi oleh Satpol PP dan Damkar, terutama untuk para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Djulaeha Karmita, seberang Masjid Agung Cimahi. "Saya disini udah 8 tahun jualan, alhamdulillah selalu ramai. Sebetulnya juga engga terlalu bikin macet, soalnya bukan jalur utama," bebernya