Limawaktu.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti pentingnya menjaga kontinuitas layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, terutama mengingat adanya indikasi penghapusan sekitar 11 juta peserta PBI yang berpotensi berdampak serius pada akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien kronis.
DPR meminta pihak rumah sakit dilarang menghentikan layanan kesehatan hanya karena status PBI dinonaktifkan, dan dianjurkan untuk melakukan komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan guna memastikan hak pasien tetap terpenuhi.
“Tidak ada hak rumah sakit siapapun dimanapun menghentikan pengobatan kepada pasien, apalagi pasien kronis. Bisa pidana loh ntar ujung-ujungnya,” ungkap Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, di akun instagramnya, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Rieke, karena kesalahan administrasi rakyat jangan dikorbankan, DPR berjuang berusaha keras untuk ada segera perbaikan dari kurang lebih 11 juta orang penerima PBI yang kabarnya terindikasi dihapuskan dalam kepesertaan jaminan sosial.
“Atas prakarsa dari pimpinan DPR, Prof. Dasko, kita mengadakan rapat konsultasi untuk mencari solusi antara Komisi 8, Komisi 9, dan Komisi 11 DPR RI beserta dengan pemerintah yang diwakili oleh pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Bapenas, Kementerian Sosial, kemudian juga ada Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Dia menjelaskan soal sistem jaminan sosial nasional adalah soal HAM warga negara yang dimandatkan juga dalam peraturan nasional kita maupun dalam peraturan internasional. Kita kembali sedikit pada Undang-Undang 40 Tahun 2004, yang mengamanatkan adanya BPJS sekarang ini. Undang-undang tentang SJSN ada prinsipnya tujuh, undang-undang kegotong royongan, prinsip nirlaba, keterbukaan, kehatian, akuntabilitas, portabilitas, dan kepesertaan wajib. Lalu kemudian lahirlah undang-undang BPJS 25 Oktober 2011.
Undang-undang tersebut disahkan di paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2011 dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 undang-undang ini lahir tidak dengan mudah undang-undang ini bertahun-tahun diperjuangkan, dan kemudian lahirlah PP no. 75 tahun 2021 tentang pelaksanaan program PBI jaminan kesehatan dengan sasaran utamanya fakir miskin, masyarakat tidak mampu, kelompok rentan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dan saya teringat bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo pada saat pelantikan di Paripurna DPR, bahwa tidak menginginkan lagi adanya kebijakan yang tidak berbasis pada data faktual atau berbasis hanya pada data statistic,” jelasnya.
Rieke memaparkan, ada data terindikasi tidak sesuai dengan kebutuhan real dan kondisi real rakyat Indonesia. Tadi dikatakan peserta PBI yang ditanggung oleh APBN 96,5 juta. Sebetulnya ada 146 juta yang telah diputuskan penerima PBI dengan anggaran 58,9 triliun.
Dirinya bertanya kenapa harus ada yang masih dibebankan pada APBD? Dengan total kepesertaan, data tadi disampaikan per bulan Februari, ada 47.392.788 orang masih dibebankan kepada APBD. Padahal di dalam APBN sudah diamanatkan 146 juta dan yang telah dialokasikan 96,515 juta. Artinya,keseluruhan peserta PBI saat ini adalah 143.908.093 peserta dikalikan jumlah penduduk Februari saat ini kalau di googling ini juga datanya belum pasti tapi anggaplah 287,041161 jiwa dengan prinsip yang tadi sasaran utama penerima bantuan iuran
“Dari 143,98 juta jiwa, artinya jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini 50,31%. Apa kategori negara kita jika 50,31% tidak mampu?” papar Rieke.
Rieke melanjutkan, Presiden Prabowo berupaya agar anggaran itu turun langsung ke desa, agar pendataan itu sebetulnya harus dimulai dari desa. Oleh karena itu Rike merekomendasikan beberapa hal,
“Pertama saya sepakat reaktifasi peserta yang dinonaktifkan tadi. Ini persoalan nyawa, ada 120.472 orang x 42.000 x 3 bulan hanya 15,179 miliar. Bukan uang kita. APBN bukan uang saya, bukan uang kita. Uang rakyat. Saya kira cukup ini. Yang kedua adalah benahi ekosistem data yang terintegrasi mulai dari desa dan kelurahan. Saya yakin bahwa anggaran tepat sasaran jika data tepat sasaran,” lanjut dia.