Limawaktu.id, Kota Cimahi - Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku. Karenanya Pemerintah Daerah dalam pembahasan APBD Perubahan 2024 atau APBD 2025, kembali menggunakan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, Sejak adanya keputusan MA tersebut, 90 hari setelahnya Kota Cimahi mulai mengimplementasikan Keputusan MA tersebut, dimana dalam penentuan APBD sambil menunggu Perpres terbaru, untuk penentuan standar harga satuan menggunakan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Dalam mengimplementasikan keputsan MA tersebut sebelumnya kami melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga dalam APBD Perubahan 2024 maupun APBD murni 2025 kembali menggunakan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, “ jelasnya, saat dihubungi Limawaktu.id, Kamis (24/10/2024).
Menurut Wahyu, saat ini Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi sedang melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025, yang diperkirakan pada pertengahan November akan diputuskan melalu Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi untuk selanjutnya dilakukan Evaluasi oleh Gunernur Jawa Barat.
“Diharapkan dengan tuntasnya pembahasan oleh Bangar dan Evaluasi Gubernur kegiatam-kegiatan yang dibiatai oleh APBD tahun 2025 bisa berjalan,” katanya.
Dia menjelaskan, awalnya sesuai dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Pj Wali Kota Cimahi, dalam RAPBD 2025 masih ada deficit anggaran sekitar Rp200 Miliar, karenanya dalam pembahasan ini Bangar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan rasionalisasi atas RAPBD tahun 2025.
“Kita akan melakukan rasionalisasi atas kegiatan-kegiatan yang dianggap kurang prioritas agar APBD Kota Cimahi 2025 tidak defisit,” jelas Wahyu.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Tahun 2024 dan Seminar Nasional bertema “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023” yang berlangsung di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Maurits mengatakan, sejak tanggal 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku. Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, kata dia, Pemda perlu mengatur Standar Harga Satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta Standar Harga Satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.
“Berkaitan mengenai biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tutur Maurits.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dirinya menegaskan, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda,” jelas Maurits.