Cimahi - TN alias Vina (40) benar-benar ketagihan dengan narkotika. Biduan di tempat hiburan itu kembali tertangkap karena diketahui menjadi pengedar narkotika jenis shabu.
Janda dua anak itu ditangkap 27 Juni lalu di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Ada 35 gram shabu yang disita dari biduan tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan Vina dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan selama satu pekan.
"Kita lakukan penggerebegan di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa shabu," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (6/7/2020).
Setelah dilakukan introgasi dan analisa, Vina mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan salah satu Lapas di Jawa Barat. Biduan tersebut berperan sebagai perantara atau pengedar. Wilayah edarnya termasuk di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Teknisnya perempuan langsung menjual barang bukti dari Lapas. Kita akan kembangkan ke dalam Lapas. Ada hubunganya dengan orang Lapas," terang Yoris.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka Vina kenal narkoba dari tempat hiburan. Awalnya, ia hanya menjadi pemakai sebab sudah dilakukan penangkapan tahun 2017 silam dan langsung direhab.
"Tersangka sudah pernah ditangkap sebagai penyalahguna, lalu direhab," kata Andri.
Setelah selesai direhab, Vina malah kembali terjerumus dengan menjadi pemakai dan pengedar. Dari tempat hiburan, tersangka membuat jaringan dengan menjual shabu dari Lapas kepada konsumennya.
"Tersangka biasa diundang sebagai penghibur (biduan) main di cafe-cafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan," ujar Andri.
Sebetulnya, jelas Andri, biasanya Vina menjual narkotika hingga 200 gram dalam sehari, dengan harga jual Rp 1,5 juta per gram. Namun saat ditangkap, barang bukti yang tersisa hanya sekitar 35 gram.
Tersangka sendiri, kata Andri, kurang kooperatif ketika dimintai keterangan. Sebab, ketika pihaknya melakukan penelusuran ke lapangan, termasuk Lapas yang diduga menyuplai barang, ada keterangan yang berbeda.
"Sedang kita pelajari. kita sempat ke lapas ternyata keterangan tersangka berbeda dengan di lapangan. tersangka komunikasinya pakai ponsel dengan sistem terputus," jelas Andri.
Sementara itu, tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak.
"Awalnya memang saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan," katanya.
Akibat perbuatannya, Vina terancam hukuman 5-20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.