Limawaktu.id - Tiga pasang bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berada dalam satu kamar diamankan Satpol PP Kota Cimahi, Selasa (4/12/2018) malam, saat menggelar razia gabungan bersama polisi, TNI serta BNNK Cimahi.
Semua pasangan muda-mudi itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah untuk pendataan lebih lanjut serta membuat pernyataan dengan pihak keluarga.
Razia penyakit masyarakat itu sendiri dimulai sekitar pukul 21.00 WIB yang menyasar empat titik kos-kosan di wilayah Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kos-kosan yang jadi target operasi kali ini disinyalir kerap dijadikan lokasi untuk kegiatan negatif.
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Polres Cimahi dan TNI langsung mengetuk satu per satu kamar kos-kosan. Kemudian, petugas meminta mereka untuk menunjukan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beragam ekspresi dan penampilan pun ditemukan saat pelaksanaan razia itu. Para penghuni kos-kosan pun kebanyakan kaget melihat kedatangan petugas. Ada yang langsung membuka pintu, ada juga yang tak membukanya meski sudah diketuk berulang kali. Entah sudah tertidur atau memang tak ada di tempat.
Setelah memeriksa satu per satu penghuni kos-kosan, petugas pun akhirnya mendapati tiga pasangan yang 'tercyiduk ngamar' bareng, padahal saat itu, waktu menunjukan pukul 22.48 WIB. Tiga pasang muda-mudi itu berada di satu lokasi kos-kosan, yakni di Jalan Sentral namun beda kamar.
Awalnya, ketiganya pasangan itu tak bergeming dengan keramaian yang ditimbulkan petugas. Entah tak mendengar atau memang was-was. Pintu kamar mereka pun kebagian jatah didatangi petugas.
Setelah dibuka, petugas langsung memeriksa identitas tiga pasang itu di kamar yang berbeda-beda. Mereka pun tak bisa menunjukan bukti sudah menikah (masih pacaran). Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tiga pasang muda-mudi itu dibawa ke kantor Satpol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala menegaskan, ketiga pasangan muda-mudi itu terpkasa harus dibawa. Sebab, jika memang bukan pasangan suami istri, tak sepantasanya berada dalam satu kamar. Apalagi malam hari.
"3 (tiga) pasang dicurigai tidak mempunyai kartu nikah. Kondisi di kamar berdua, dikhawatirkan mereka akan berbuat suatu hal negatif," kata Titi usai pelaksanaan razia.
Dikatakannya, kegiatan yang didasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum ini dilakukan untuk menganitisipasi penyalahgunaan kos-kosan. Sebab, kata dia, berdasarkan laporan yang masuk dan hasil penelusuran, ada sejumlah kos-kosan yang digunakan untuk kegiatan negatif, seperti mesum dan sebagainya.
"Banyak pengaduan bahwa ada kos-kosan yang disinyalir negatif, menyimpang, akhirnya kita turun," kata Titi.
Kegiatan ini dilakukan baru pertama kali di tahun 2018. Ke depan, lanjut Titi, pihaknya merencanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat ini dilakukan minimal lima kali dalam setahun. Salah satunya bakal menyasar Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
"InsyaAlloh tahun depan kegiatan akan diperbanyak lagi. Wilayah Cimahi Selatan kita akan telusuri," tandasnya.