Selasa, 11 Agustus 2020 16:50

ASN Terpapar Covid-19, 50% Pegawainya Kerja di Rumah

PNS Pemkot Cimahi Saat Melaksanakan Apel Pagi.
PNS Pemkot Cimahi Saat Melaksanakan Apel Pagi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Kerja di rumah atau Work From Home (WFH) lingkungan Pemkot Cimahi kembali diterapkan menyusul adanya sejumlah abdi negara yang positif terpapar virus korona atau Covid-19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Dalam surat tersebut, tertera jelas pelaksanaan kerja di rumah berlaku sejak 11 Agustus hingga 24 Agustus atau selama dua minggu. Kebijakan akan dievaluasi kembali sesuai ketentuan.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana atau staff di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Mereka dimungkinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing," kata Ajay, Selasa (11/8/2020).

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas. Mereka tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

"Sesuai aktifitas seperti biasanya, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Ajay.

Ia menjelaskan, opsi WFH bagi sebagian pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi dipilih berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi terkini perihal penyebaran virus korona di Kota Cimahi yang mengalami peningkatan. Termasuk sudah menyasar para abdi negara.

Dikatakan Ajay, mekanisme WFH selama dua pekan ke depan ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya dimana penugasan oleh Kepala Perangkat Daerah, kemudian dilaporkan ke Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus mengatur kehadiran, dimana setiap hari kerja hanya sekitar 50 persen pegawainya yang bekerja di kantor.

"Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO, ya 60 persen yang WFO," terang Ahmad.

Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah, lanjut Ahmad, harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Seperti tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Jika aturan dalam SE itu tidak diikuti, tegas Ahmad, maka akan dimasukan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terus kalau misalnya dia WFH, pimpinannya mengharuskan masuk bekerja ternyata gak masuk dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu kena sanksi," tegasnya. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer