Limawaktu.id,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi dinilai tidak respek saat diberi informasi terkait dengan aset tanah negara yang berasal dari Aset BLBI yang disertifikatkan menjadi tanah milik perorangan.
Data yang berhasil dihimpun, sertifikat atas tanah tersebut atas nama Wahyu Cahyana SE, yang dilakukan pengukuran pada 27 Agustus 2021, dan diterbitkan pada 31 Januari 2022, yang ditandatangani Ketua Panitia Adjukasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap BPN Cimahi Iwan Yoestiawan Adyaksa.
“Yang menjadi tanda tanya adalah kenapa BPN Cimahi masih berani menerbitkan sertifikat tanah hak milik atas nama Wahyu Cahyana, padahal saya sudah menyampaikan informasi tersebut melayani layanan online resmi BPN Cimahi, terait dengan tanah aset BLBI namun tidak ada responnya,” terang Tokoh Masyarakat Cimahi, Asep Taryana, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, BPN Cimahi diduga melakukan sulap aset negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI jadi hak milik perorangan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Bahkan, BPN Cimahi pun dinilai tutup mata saat menerima surat pemberitahuan dari Satgas Hak Tagih dan BLBI terkait status tanah di Blok Ciseupan, RW 07 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan pejabat BPN Cimahi berinisial IY yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuka permasalahan baru, karena pejabat BPN Cimahi, IY, ini ternyata menerbitkan sertifikat tanah milik negara yang berasal dari aset BLBI menjadi tanah milik perorangan melalui program PTSL.
“Pada program PTSL, luas tanah yang disertifikatkan maksimal 1000 meter persegi, tetapi jika dilihat dari sertifikat yang diterbitan BPN luasnya mencapai 3.400 meter persegi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Cimahi Selatan, Lurah Cibeber dan diteruskan kepada BPN Cimahi dan Kejaksaan Negeri.Cimahi.
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2021 tersebut, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI menemukan adanya penyimpangan terhadap aset negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang berasal dari barang jaminan yang diambil alih eks Bank Central Asia, sementara sertifikat tanah yang berasal dari aset sitaan BLBI ini baru ditandatangani pada Januari 2022.
Dia menduga ada praktik mafia tanah dibalik kejanggalan diterbitkannya sertifikat tanah hak milik pada aset negara eks BLBI di Blok Ciseupan tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu, di lokasi aset negara eks BLBI tersebut sempat dijadikan lahan galian C ilegal, namun dihentikan operasionalnya oleh Lurah Cibeber dan Camat Cimahi Selatan.
Sementara itu, saat Limawaktu.id akan melakukan konfirmasi kepada pejabat BPN Kota Cimahi, lagi-lagi hanya ditemui oleh petugas Satpam. Menurut salah seorang petugas Satpam bernama Cecep Rukmana, para pejabat di BPN Kota Cimahi sedang tidak ada ditempat, karena ada rapat pimpinan.