Limawaktu.id, Kota Cimahi – Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman mengaku menerima hasil yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi terkait syarat pencalonannya sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi di Pilkada November mendatang.
Asep Nandang mengaku menerima dan legowo terhadap keputusan itu. Namun, dirinya berharap KPU ke depan bisa memperbaiki sistem pencalonan perseorangan. Pasalnya, pihaknya kerap terkendala ganguan sistem Silon serta terbatasnya waktu.
"Loading, persyaratan banyak tapi waktu terbatas. Padahal secara fisik saya sudah memenuhi. Ke depan harus diperbaiki lagi untuk memastikan Pemilu yang Luber Jurdil," tandasnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan KPU Kota Cimahi memutuskan pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman tidak memenuhi syarat pencalonan karena gagal mengunggah atau meng-upload berkas dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Dia menyebutkan, sampai batas waktu yang ditentukan, pasangan tersebut hanya bisa memasukan 699 data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonlada).
“Data dukungan yang masuk di aplikasi SILONLADA an. Asep Nandang sampai tanggal 15 Mei 2024, jam 23.59 itu hanya sejumlah 699 dari jumlah yang harus di masukan sejumlah 36.176 sesuai dengan bukti tanda serah terima persyaratan minimal dukungan calon perseorangan berupa berkas fisik pada tanggal 12 Mei Pukul 23.59 WIB,” sebutnya.
Dia mengatakan meski sudah memberikan kelonggaran waktu 3x24 jam kepada pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman untuk mengunggah berkas dukungan ke Silon KPU, namun hingga batas waktu yang ditentukan pasangan tersebut hanya mampu mengunggah 699 berkas dukungan.
"Hanya mampu mengunggah sekitar 699 berkas dukungan saja, sehingga KPU Kota Cimahi memutuskan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS," katanya, saat dihubungi Limawaktu.id, Jum’at (17/5/2024).