Limawaktu.id,- Peraturan Wali Kota (perwal) 'Layanan Mobil Siaga' atau ambulan kini sudah diajukan ke Provinsi Jawa Barat.
Jika sudah disetujui provinsi, produk janji kampanye Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna soal pengadaan ambulan pada setiap kelurahan akan segera diundang-undangkan.
"Perwalnya sudah selesai, dan sudah diajukan ke pemprov," kata
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Cimahi Lilik Setyaningsih saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (11/4/2018).
Biasanya, keputusan dari Pemprov Jabar akan keluar dalam 15 hari setelah pengajuan. Pihaknya berharap draf Perwal tersebut tidak ada yang harus diperbaiki atau direvisi lagi.
Namun, Lilik menyebutkan, jika harus ada yang direvisi itu hanya tinggal diperbaiki saja dan tidak usah dikembalikan ke Pemprov Jabar. Jika Perwal dari provinsi sudah turun, baru bisa disahkan sebagai undang-undang.
Perwal penyelenggaraan kesehatan sendiri merupakan Petunjuk Tekhnis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pemberian ambulan ke setiap kecamatan, sesuai dengan yang diprogramkan oleh Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
"Prosesnya 15 hari kerja. Mudah-mudahan segera selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengaku Perwal dibutuhkan untuk membuat Juklak dan Juknis pelaksanaan di masyarakat agar tidak salah penerapannya.
SK sendiri dibutuhkan untuk pemindahtanganan aset dari Pemerintahan Kota Cimahi ke Kecamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab program tersebut.
"Sekarang asetnya masih milik pemkot, kalau mau diserahkan ke kecamatan itu membutuhkan Perwal dan SK. Sebetulnya armada sudah siap, namun masih perlu menunggu Perwal dan SK-nya, biar semuanya nanti bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.