Jumat, 16 Agustus 2024 14:24

Apindo Keluhkan Pembatasan Kuota Gas Industri

Penulis : Bubun Munawar
Gas Industri
Gas Industri [Google]

Limawaktu. Id, Banten - DPP APINDO Banten bersama dengan sejumlah perwakilan dari DPK APINDO telah melakukan audiensi dengan DPN APINDO pada 13 Agustus 2024 lalu yang berlangsung di Sekretariat DPN APINDO. Gd. Permata Kuningan Lt.10 Jl. Kuningan Mulia Kav.9C Guntur - Setiabudi, Jakarta.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum APINDO Sanny Iskandar dan Wakil Ketua Bidang Industri Manufaktur Rachmat Harsono.

Ketua DPP Apindo Banten Yakub F. Ismail mengatakan, pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait dinamika terkini prihal pemberlakuan pembatasan kuota pemakaian Gas PGN (PT Perusahaan Gas Negara).

"Berdasarkan hasil pertemuan, APINDO Nasional telah melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian RI dengan tembusan  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker), Direktur Utama Pertamina; dan Direktur Utama Pertamina Gas Negara (PGN)," kata Yakub dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (15/8/2024).

Adapun upaya tersebut, kata Yakub, tidak lain guna mencarikan solusi bagi para pengusaha pengguna gas PGN di Provinsi Banten.

Kaitannya dengan itu, DPP APINDO menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPN harus mendapat dukungan yang kuat dari seluruh industri dan pengurus Apindo di seluruh kabupaten/kota se Banten agar menjadi ikhtiar bersama.

"Untuk itu, Apindo Banten melaui suratnya Nomor : 489/A3/AP.Btn/VIII/2024 menghimbau kepada seluruh Ketua DPK APINDO Kabupaten/Kota Se-Banten agar bersama-sama dapat menyuarakan dan mengkomunikasikan terkait permasalahan PGN secara serentak baik dengan Pemerintah Daerah serta menyampaikan pernyataannya kepada media," ucap Yakub.

Adapun dalam penyampainnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kendala di masing-masing Kabupaten/Kota di Banten. 

Sementara, Indonesia Gas Society (IGS) menilai pembatasan kuota alokasi gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN menjadi langkah tepat di tengah penurunan pasokan gas bumi dari hulu migas. 

Senior Advisor Indonesia Gas Society (IGS) Salis S. Aprilian mengatakan selain untuk menjaga keandalan infrastruktur berkelanjutan, pengenaan kuota gas juga untuk menjaga keekonomian dan aspek komersial komoditi dalam rangka energi transisi menuju Net Zero Emission (NZE). 

"Menurut saya, [kebijakan PGN] sudah tepat. Alasannya bukan hanya masalah teknis, tetapi PGN juga perlu sampaikan bahwa terdapat aspek penting lainnya yaitu keekonomian dan komersial," kata Salis, dikutip Bisnis.com, Jumat (17/5/2024).

Baca Lainnya