Limawaktu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, pengusaha angkutan umum (angkot) di Kota Cimahi dilarang menggunakan sopir tembak.
Sebab, sopir tembak merupakan sopir tidak terdaftar oleh Kelompok Kerja Unit (KKU) dianggap rentan tersandung kasus kriminalitas. Seperti yang terjadi pada kasus pencurian kendaraan roda empat di 34 TKP di Kota Cimahi yang dilakukan oleh sopir tembak angkot dan komplotannya.
"Jangan sampai ada angkot trayek lokal atau yang lintas Cimahi beroperasi tapi KKU tidak tahu siapa sopirnya. Bahayanya bisa untuk penumpang atau untuk KKU itu sendiri," kata Kepala Seksi Angkutan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jumat (8/2/2019).
Pengawasan sopir yang beroperasi di Cimahi bukan hanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan, namun menjadi tanggungjawab dari pengurus KKU yang pertama merekrutnya.
"Pengawasan sopir angkot itu jadi tanggung jawab KKU, jadi pengurus KKU harus selektif ketika merekrut sopir sebagai langkah meminimalisir berbagai potensi bahaya yang dihasilkan, misalnya mereka mencuri, menculik, memerkosa atau yang lainnya," tuturnya.
Pihaknya meminta agar KKU bertanggungjawab dalam mengawasi sopir yang dipekerjakannya, dengan memberikan arahan agar tidak seenaknya memberikan izin penggunaan mobil pada sopir tembak.
"Beri ultimatum ke sopir resmi KKU, jangan pernah menerima sopir tembak yang tidak diketahui, karena bisa mengarah ke hal negatif itu tadi. Jangan karena minta ingin narik hanya 2 rit, terus diterima padahal memiliki niat jahat," tegasnya.
Namun secara umum, kasus kriminal yang terjadi dan melibatkan sopir angkot sebagai pelakunya kebanyakan dilakukan oleh sopir angkot trayek lintas Kota Cimahi.
"Berdasarkan pengakuan pengurus trayek lintas kota, memang banyak melibatkan sopir tembak lintas Kota Cimahi. Angkot yang digunakan juga rata-rata izinnya sudah tidak berlaku," jelasnya.