Selasa, 26 September 2017 14:48

Angkot dan Angkutan Online Memanas

Penulis : Fery Bangkit 
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara membahas tehnis unjukrasa sopir angkot di Bundaran Leuwigajah
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara membahas tehnis unjukrasa sopir angkot di Bundaran Leuwigajah [limawaktu dok]

Limawaktu.id - Unit Kerja Khusus Kobanter Baru Jawa Barat menilai, gesekan antara pengemudi Angkutan Online dengan angkutan konvensional atau angkot di Kota Cimahi disebabkan belum adanya aturan yang mengikat.

Ketua Unit Kerja Khusus Kobanter Baru Jawa Barat, Akbar Ginanjar mengatakan, sebelum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung, gesekan di lapangan minim terjadi.

“Setelah dicabut ini muncul gesekan di lapangan. Gesekan di lapangan karena belum ada aturan soal angkutan online,” ujar Akbar saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).

Akbar mengatakan, pihaknya sulit untuk mengkoordinir semua pengemudi angkutan umum. Pasalnya, tidak semua pelaku usaha angkutan masuk ke dalam badan hukum.

Imbasnya, para pengemudi online bebas bergerak di lapangan, karena tidak adanya aturan yang mengharuskan mereka masuk ke dalam badan hukum.

“Koordinasi di lapangan juga karena taksi online ini kan terbagi, ada yang individu ada yang berbada hukum. Aturan Permenhub kemarin dicabut, jadi rekan-rekan individu masih bebas berjalan tanpa badan hukum,” katanya.

Perihal gesekan di lapangan, lanjut Akbar, pada Kamis (28/9) mendatang, pihaknya akan mengikuti rapat bersama DPC Organda Kota Cimahi.

“Koordinasi terus dengan Organda biar antara kenvensional dan online ini tidak ada gesekan,” ucapnya. (kit)

Baca Lainnya