Limawaktu.id - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengklaim uang suap yang diterimanya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dipakai untuk keperluan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cirebon.
Hal itu diungkapkan Sunjaya saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/5/2019).
"Saya mohon maaf kepada yang mulia Hakim atas kesalahan saya dan kebodohan saya sewaktu menjadi Bupati Cirebon. Saya merasa bersalah telah menerima uang ucapan terimakasih dari PNS (ASN) yang promosi jabatan ataupun dari penerimaan lainnya," katanya.
Sunjaya mengklaim awalnya dia tidak mau menerima uang pemberian, walaupun budaya itu sudah ada sejak dulu. Sebagai bupati, sepatutnya dia tegas dan melakukan perubahan dan perbaikan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
"Awalnya saya menolak. Tapi kenyataannya, Bupati memerlukan banyak uang untuk mengamankan pemerintahan daerah dari rongrongan para LSM, para pendemo dan koordinasi dengan Forkopimda yang kesemuanya tidak dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun pada sidang 24 April karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto.
"Yang mulia, saya berkata jujur, penghasilan seorang bupati tidak sebanding dengan tanggung jawab yang harus diembannnya. Sehingga mau tidak mau dengan terpaksa, mau menerima ucapan terima kasih meskipun itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Sunjaya menyebutkan, idealnya kebutuhan operasional harian kepala daerah dianggarkan di APBD. Seperti uang kordinasi untuk Forkopimda, permintaan sumbangan dari LSM dan ormas, undangan hajatan, menangani konflik antar kampung hingga permintaan dari oknum wartawan.
Sunjaya mengapresiasi kerja KPK yang sudah menangkapnya. Kata dia, KPK sudah bertugas dengan baik menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
"Sekali lagi saya mohon maaf atas kesalahan saya ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini, dan tidak akan kembali masuk dunia politik baik jadi bupati, walikota atau jabatan politik lainnya," tandasnya.