Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).
Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019). [limawaktu]
News

Akui Terima Suap, Bupati Non Aktif Cirebon:Saya Menerima Rp 100 Juta

Limawaktu.id - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengakui menerima suap atau gratifikasi dari bawahannya, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gatot Rachmanto. 

Hal itu diungkapkan Sunjaya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019). Uang suap itu sebagai pelicin untuk menaikan jabatan Gatot.

"Saya mengakui menerima gratifikasi Rp 100 juta. Tapi uang itu belum saya terima, masih diajudan," Sunjaya. 

Sunjaya pun tidak membantah jika apa yang dilakukannya (menerima suap) adalah perbuatan yang salah, dan tidak akan mengulangi di kemudian hari. 

"Saya akui salah, saya menyesal. Saya khilaf, dan pasrah," ujarnya.

Padahal saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto (Tervonis 1,2 tahun) Sunjaya membantah telah menerima suap, bahkan semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK yang dibacakan di persidangan dibantah olehnya.

Atas dakwaan tersebut Sunjaya tidak akan mengajukan eksepsi, dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra dengam pasal 12 hurup b dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Sunjaya didakwa telah menerima suap Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar