Selasa, 20 Agustus 2019 14:45

Ajay Paksa Pinjaman Daerah Rp 600 Miliar Masuk KUA-PPAS 2020

Penulis : Fery Bangkit 
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berharap rencana pinjaman daerah sebesar kurang lebih Rp 600 miliar masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Cimahi tahun 2020.

Hanya saja yang jadi permasalahan, rencana peminjaman itu tidak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi 2018-2022. Jika memaksakan masuk dalam anggaran tahun 2020, maka Pemkot Cimahi harus merubah RPJMD dan Perda RPJMD.

"(Keinginan peminjaman masuk KUA-PPAS 2020), mudah-mudahan yang terhormatnya (DPRD) sepemahaman dengan kami, karena segala sesuatu kami buat untuk kesejahtraan masyarakat," kata Ajay saat ditemui di Pusdik Armed Kota Cimahi, Selasa (20/8/2019).

Ajay seperti ngotot untuk merealisasikan pinjaman daerah yang rencananya untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. Ia mengatakan akan merevisi RPJMD yang sudah disepakati sebelumnya. "Merevisi boleh. Iya (akan dirubah) sambil jalan bisa. Kami sudah diskusikan tapi yang pasti segala aturan yang ada ditempuh," ujarnya.

Ajay tak menampik rencana itu baru muncul tahun ini setelah sebelumnya terjadi pembahasan skema pembayarannya. Berdasarkan hasil pembahasan sementara, pinjaman daerah sekitar Rp 600 miliar kurang itu akan dibayarkan oleh APBD dan kas RSUD Cibabat.

"Jadi kita lagi mendiskusikan. Saya maunya dibebankan (bunga) ke rumah sakit, pokoknya sama APBD. Kami merencanakan untuk itu yang dibayar tenggat waktu yang cukup lama. (20) tahun saya maunya seperti itu," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengakui memang rencana peminjaman ini belum masuk RPJMD Kota Cimahi. Bahkan, kata dia, permasalahan itu dicantumkan dalam surat yang dilayangkan kepada DPRD Kota Cimahi.

"Ketika kita menyampaikan surat ke pihak dewan pun kami cantumkan itu bahwa hal ini (pinjaman) belum diatur dalam DPJM," jelasnya. "Kalau seandainya nanti rekomendasi dari dewan, mereka menghendaki adanya perubahan RPJM, ya akan kita lakukan," tambah Dikdik.

Diakuinya, untuk merubah RPJMD Kota Cimahi dalam waktu singkat sangatlah sulit dilakukan. "Bukan tidak mungkin. Kalau ternyata dari Bappeda bisa dengan cepat melakukan revisi RPJM, kenapa tidak. Tapi tetap agak sulit," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pengawasan APBD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat, Budi Miftahudin memaksakan peminjaman daerah ini terkesan mendadak dan dipaksakan. Apalagi mendesak harus masuk KUA-PPAS APDB 2020. "Iya sangat memaksakan. Kan harus dirubah dulu RPJMD-nya. Kalau gak dirubah jelas cacat hukum dan patut dicurigai," kata Budi. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer