Limawaktu.id,- Ahli Waris Almarhum Tatang Husna Bin Martasik Jalan Martasik Cipageran meminta kepada Pemkot Cimahi untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang saat ini digunakan sebagai jalan desa utama di Kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Menurut Kuasa Ahli Waris Almarhum Tatang Husna Bin Martasik Teten Afrtiaten, tanah milik ahli waris yang tercatat di buku C Desa nomor 1080 persil 163, seluas 2570 meter persegi, pada tahun 2015 sudah dibeli oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seluas 667 meter persegi, dan dua pembeli lainnya masing-masing 920 meter persegi dan 113 meter persegi, sehingga luas tanah yang sudah terjual seluas 1473 meter persegi.
“Dari luas 2570 meter persegi tanah tersebut sekarang sisanya tinggal 1097 meter persegi yang digunakan untuk jalan desa di Kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran,” terangnya, Senin (22/8/2022).


Menurutnya, ahli waris meminta kepada Pemkot Cimahi agar tanah yang digunakan jalan desa seluas 1097 meter persegi tersebut untuk segera dibebaskan oleh Pemkot Cimahi sesuai dengan harga pasaran.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Pemkot Cimahi pada 16 Februari 2021, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.
Tak hanya itu, kata dia, pihak ahli waris juga sudah melakukan audensi di DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Cimahi, namun sudah lebih dari satu tahun hal itu belum juga ada penyelesaiannya.
“Saya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD Kota Cimahi melalui Komisi I,” sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra belum memberikan keterangan, saat dihubungi telpon selulernya belum diangkat.