Kamis, 17 Mei 2018 14:46

Aher Digugat terkait SK Dewan Pendidikan, FAGI Minta PTUN tidak Mengabulkan Gugatan

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. [Net]

Limawaktu.id - Digugatnya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh Djahidin terkait SK Dewan Pendidikan Jabar, mendapat tanggapan dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) yang meminta PTUN tidak mengabulkan gugatan tersebut.

Diketahui, gugatan dilayangkan oleh Djahidin terkait Surat Keputusan No. 420/kep.1216-yanbangsos/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Dewan Pendidikan Daerah Jawa Barat periode 2017-2022 yang dinilai cacat hukum karena personalia kepengurusan Dewan Pendidikan periode 2017-2022 tidak sesuai Peraturan Pemerintah No. 17/2010 dan AD/ART Dewan Pendidikan Jawa Barat.

Ketua FAGI Iwan Hermawan memohon PTUN Bandung tidak mengabulkan gugatan PTUN SK Gubernur tentang Pengurus  Dewan Pendidikan Jabar.

"Setelah mengamati PP 17/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan pasal 194 menyatakan bahwa gubernur tidak ada kewajiban membuat Panitia Seleksi (Pansel)  tapi membuat Pantia Pemilihan (Panlih) yang bertugas untuk memilih 26 orang dari beberapa unsur berdasarkan pengamatan atau track record dalam aktifitas pendidikan", jelas Iwan kepada limawaktu.id, Kamis (17/5/18).

Selanjutnya menurutnya, dari 26 orang tersebut diserahkan kepada gubernur yang memiliki hak prerogatif untuk memilih 13 orang untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan Pendidikan Jabar.

"FAGI  tidak menemukan ada pasal yang harus melakukan seleksi faktual terhadap calon anggota Dewan Pendidikan," tandas Iwan.

Terkait usulan kepada gubernur agar Tim Formatur hasil Musyawarah Dewan Pendidikan Jabar 8 November  2015 untuk menyeleksi calon anggota Dewan Pendidikan Jabar, menurut Iwan tidak sesuai dengan amanat PP 17/2010 pasal 194 karena tidak menutup kemungkinan calon  anggota Dewan Pendidikan dipilih dari Anggota Formatur itu sendiri.

"Jika gubernur mengabulkan usulan tersebut maka akan rawan digugat ke PTUN dan salah satunya FAGI yang akan menggugat", tandas Iwan.

Karenanya FAGI menilai SK Gubernur tersebut tidak perlu dipermasalahkan, dan berharap PTUN Bandung tidak mengabulkan gugatan.

"Yang sedang kita hadapi adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 yang sangat memerlukan lembaga pengawasan yang independen maka diperlukan lembaga seperti Dewan Pendidikan," pungkas Iwan.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer