Limawaktu.id,- Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso, mengajak kepada Pemerintah dan warga Kota Cimahi dan Kota Bandung untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), karena mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko yang terjadi saat melaksanakan aktivitas kerjanya.
Dikatakannya, warga Kota Cimahi dan Kota Bandung yang menjadi pekerja formal maupun informal perlu ikut serta dalam program BPJS Ketenegakerjaan, sebagai bentuk perlindungan saat terjadi resiko kecelakaan, atau meninggal dunia.
"Untuk menlindungi para pekerja sebaiknya warga ikut dalam program BPJS Kesehatan, jika pegawai pemerintah sudah dijamin, maka yang menjadi tenaga honorer perlu diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, saya mengajak pak Sekda dan jajarannya agar bisa merealisasikan hal ini di Kota Cimahi," kata Agung, saat Pembukaan Turnamen Futsal Agung Budi Santoso Cup VII, di Lapang Futsal Bumi Arena Kota Cimahi, pada Sabtu (21/12).
Menurutnya, tenaga kerja informal yang bekerja perseorangan bisa menjadi anggota VPJS Ketenagakerjaan dengan mambayar iuran Rp. 16.800, namun memiliki manfaat yang baik dalam perlindungan resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
"Kami ikut tergerak untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan dan akan menjadi agen untuk mensosialisasikannya," ungkapnya. Lebih lanjut Agung menyatakan, jika ada pekerja informal seperti tukang bakso, tukang cilok atau tukang ojek yang menagalami kecelakaan, yang bersangkutan akan mendapatkan jaminan pengobatan sampai sembuh dan bekerja kembali, atau yang meninggaldunia bisa mendapatkan santunan kematian Rp. 48 juta.
"bayangkan jika soko ekonomi dalam sebuah keluarga mengalami kecvelakaan atau meninggal dunia, maka keluarga tersebut secara ekonomi akan goyang, nah dengan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan anggota keluarganya akan bangkit lagin secara ekonomi," paparnya.
Menanggapi ajakan anggota DPR RI tersebut, Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang, dalam melakukan perlindungan atas resiko para tenaga kerja, dengan adanya BPJS akan menjadikan solusi dalam perlindungan resiko tersebut. "BPJS Ketengakerjaan akan menjadi solusi dari persoalan resiko pekerjaan," ungkapnya.