Limawaktu.id- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan tahun ini sektor Pajak Restoran bisa meraup Rp14.100.000.000 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.
Target tersebut mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan target Pajak Restoran tahun 2019, yang hanya Rp14.000.000.000. Sedangkan realisasinya tahun lalu melebihi target, yakni mencapai Rp16.142.485383 atau 115 persen dari target.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya tahun ini fokus untuk mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) restoran. Dimana setiap laporan pajak yang masuk nantinya akan disandingkan dengan potensi nyata di lapangan.
"Jadi kami enggak menerima begitu saja laporan. Kami teliti, analisa baru kita tetapkan. Tapi kalau meragukan, kita punya kewenangan untuk memeriksa," kata Dadan saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat (6/3/2020).
Penarikan Pajak Restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 53 Tahun 2016 tentang tata Cara Pemungutan pajak Daerah yang Dibayar Sendiri oleh WP.
Besaran pokok Pajak Restoran yang tertuang dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. Restoran yang memiliki omset minimal Rp 10 juta wajib menjadi WP.
Dikatakan Dadan, dilakukannya pengecekan langsung kepada WP disebabkan masih ada indikasi restoran yang melaporkan data pajaknya tidak sesuai omset setiap bulannya atau memanupulasi data.
"Mungkin saja, peluang (manipulasi data pajak) pasti ada karena kita enggak tau persis. Bukan kita tak percaya hanya indikasi saja," jelasnya.
Dadan menerangkan, awal tahun ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak terhadap salah satu restoran di Jalan Jenderal Amir Machmud. Kemudian nantinya akan menyasar ke restoran lainnya secara bertahap untuk membandingkan data yang masuk dengan kondisi di lapangan.
"Ini upaya kita untuk menyadarkan wajip pajak lainnya agar melakukan pelaporan pajaknya dengan benar, tepat jumlah sesuai dengan kewajiban dia (WP)," tegasnya.
Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Bappenda Kota Cimahi, Bayu agung Avianto menambahkan, pihaknya sudah memiliki daftar restoran yang dindikasikan melaporkan data pajaknya tidak sesuai. Bahkan, sudah dilakukan pemanggilan tahun lalu.
"Karena temanya tahun ini kepatuhan, kita mulai sampling bertahap wajib pajaknya," sebut Bayu.