Limawaktu.id - Majelis hakim bakal menggeber sidang kasus suap Meikarta. Banyaknya saksi yang dihadirkan, sidang pun dimaraton seminggu dua kali.
Majelis Hakim pun menargetkan pemeriksaan saksi kasus suap Meikarta rampung pertengahan Februari 2019.
Hal itu diungkapkan ketua Majelis hakim Tardi sesaat sebelum menutup persidangan kasus dugaan suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).
Setelah mengetahui saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 87 orang, Majelis Hakim, Tardi pun meminta kesepakatan agar persidangan dilakukan secara maraton, yakni dua kali dalam seminggu.
"Karena saksi banyak, kita sepakati persidangan digelar seminggu dua kali, yakni Senin-Rabu," katanya.
Tardi pun menjelaskan kepada tim JPU KPK untuk menyiapkan para saksi, baik saksi fakta ataupun saksi ahli. Begitu juga terhadap kuasa hukum terdakwa agar menyiapkan saksi ahli (meringankan) yang bakal diajukan ke persidangan.
"Jadi sampai 18-20 Februari kita kasih waktu untuk pemeriksaan saksi, baik fakta ataupun ahli," ujarnya.
Kemudian sekitar 18 hingga 20 Februari dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Dengan demikian di awal Maret 2019, tim jaksa penuntut sudah bisa membacakan penuntutan terhadap para terdakwa.
"Kalau mau digenjot maraton seminggu tiga kali kita siap," tegasnya.
Namun akhirnya disepakati persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.