Senin, 16 Oktober 2017 18:18

Acuhkan Perizinan, Perusda Tetap Akan Membangun Hotel di Tanah Cibeureum

Penulis : Fery Bangkit 
Spanduk Rencana Pembangunan Hotel yang Terpasang di Tanah Cibeureum
Spanduk Rencana Pembangunan Hotel yang Terpasang di Tanah Cibeureum [Limawaktu]

Limawaktu.id - Belum juga mengantongi izin, Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT SW Development sudah menggemborkan bahwa pembangunan Hotel, Condotel dan Mall di tanah Cibeureum akan dilaksanakan secepatnya.

Direktur Utama PDJM Maktal S. Nugraha mengatakan, pembangunan dilahan sengketa Cibeureum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Pembangunan bakal dilakukan secepatnya. Sudah kerjasama dengan pengembang Korea, nilai investasi pembangunan sekitar Rp 1,2 triliun," ujarnya, melalui pesan singkat, Senin (16/10/2017).

Soal sengketa, menurut Maktal, pihaknya tidak perlu menunggu proses sertifikat tanah Cibeureum rampung, mengingatkan soal status lahan Cibeureum mengalami pembatalan sertifikat tanah berdasarkan putusan MA.

Namun, Maktal tidak menjawab ketika ditanya terkait koordinasi rencana pembangunan ke Pemkot Cimahi.

"Kenapa harus ada sertifikat? Kalau ijin membangun dari jaman pengembang Pilbers sudah ada," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi, Meity Mustika membeberkan, Pemerintah Kota Cimahi belum mengeluarkan izin pembangunan.

Dikatakannya, memang diakhir 2016 lalu, masuk proses izin prinsip soal rencana pembangunan di tanah Cibeureum. Namun, proses izinnya belum dilengkapi.

"Jadi belum ke fase Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru izin prinsip. Prinsipnya boleh bangun kalau sudah ada IMB. Prosesnya masih panjang," jelasnya.

Perihal penggunaan izin proyek sebelumnya, pihaknya menegaskan izin tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.

"Secara prinsip, pada saat izin itu terbit atas nama perusahaan A dan tiba-tiba terbengkalai , maka izin itu mati. Izin prinsip harus mulai dari nol lagi," ujarnya. (kit)

Baca Lainnya