Limawaktu.id - Penolakan kaum buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 terkait penetapan upah yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan pekerja, menjadi perhatian Bupati Bandung Barat H. Abubakar, yang berani melakukan terobosan dengan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat diatas rumusan PP 78.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (Depekab) di Hotel Pesona Bamboe Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jum'ar (17/11/2017), yang dihadiri oleh 17 anggota dari 21 anggota Depekab, dengan agenda pembahasan tentang nilai UMK Bandung Barat 2018.
Dalam rapat Depekab tersebut, unsur pengusaha mengusulkan UMK Bandung Barat sebesar Rp 2.683.277,45,- atau kenaikan 8,71 %, sementara unsur pekerja mengusulkan sebesar Rp2.811.381,6693,- atau kenaikan 13,90 %, sedangkan unsur pemerintah mengusulkan sebesar Rp 2.683.277,4375,- atau kenaikan 8,71 % dari nilai UMK Bandung Barat tahun 2017.
Berdasarkan hasil rapat Depekab tersebut dan inflasi Jawa barat 3,87 %, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Bandung Barat 9,04 %, Bupati Bandung Barat menetapkan rekomendasi UMK sebesar Rp. 2.786.945,6039,- atau kenaikan 12,91 % dari nilai UMK Bandung Barat tahun 2017.
Rekomendasi UMK Bandung Barat 2018 tersebut disambut baik oleh kaum buruh di Kab. Bandung Barat, kendati nilainya tidak sama persis dengan usulan pekerja.
"Ini suatu bukti bahwa Bupati Bandung Barat masih memperhatikan nasib pekerja sehingga berani merekomendasikan upah diatas PP 78, hal ini patut kita acungi jempol karena sejak diberlakukannya, bupati tidak pernah memakai rumusan PP 78 dalam menetapkan rekomendasi UMK," sambut Dede Rahmat, Koordinator Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kab. Bandung Barat kepada Limawaktu.id. (jk)*
Alhamdulilah,bpk bupati hji abubakar,,,atos peduli ka buruh buruh atos meerhatoskun pisaan,kango para pekerja buruh di kabupaten bandung barat,,sakali deyi hatur nuhun bpk hji abu bakar????????????????
19 November 2017 13:15 Balas