Limawaktu.id - Pembentukan kecamatan baru, yakni Kecamatan Nyalindung di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhambat oleh persetujuan desa yang akan masuk wilayah tersebut. Dari 11 desa yang akan masuk Kecamatan Nyalindung, baru empat yang sudah menyatakan sepakat.
Desa-desa yang akan bergabung dengan Nyalindung adalah Desa Sadangmekar yang berada di Kecamatan Cisarua. Desa Cipada, Mandalasari, dan Mekarjaya di Kecamatan Cikalongwetan serta Desa Sirnajaya di Kecamatan Cipeundeuy.
Kemudian, ada Desa Bojongkoneng di Kecamatan Ngamprah, Desa Nyalindung, Cirawamekar, dan Sumurbandung di Kecamatan Cipatat, serta Desa Campakamekar dan Tagogapu di Kecamatan Padalarang.
"Setelah kita kaji dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan ternyata hasilnya baru empat desa yang sudah setuju untuk bergabung di satu kecamatan Nyalindung," ujar Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda KBB Hendra Trismayadi, Jumat (15/11/2019).
Dikatakannya, empat desa yang sudah setuju itu yakni, Desa Nyalindung, Cirawamekar, Sumurbandung dan Cempakamekar. Sisnya masih belum menyetujui sebab adanya berbagai macam alasan seperti harus ada perubahan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Karena ada warga yang tidak ingin mengganti KTP, itulah salah satu alasannya. Tapi kami akan terus melakukan sosialisasi hingga Desember karena pembentukan Kecamatan Nyalindung ini akan lebih bagus ke pelayanan," jelasnya.
Dalam melakukan sosialisasi ke desa yang belum setuju, pihaknya akan bertemu dengan para tokoh di desa-desa tersebut untuk berdiskusi agar saat Musdes nanti mereka bisa setuju untuk pembentukan Kecamatan Nyalindung.
Hendra menjelaskan, adannya rencana pembentukan kecamatan baru ini tujuannnya untuk mendekatkan pelayanan masyarakat sebab di wilayah itu ada beberapa desa yang jaraknya untuk menuju kecamatan terlalu jauh.
"Kita upayakan, mudah-mudahan akhir Desember ini kita menyelesaikan Musdes dengan desa-desa yang akan gabung. Kami juga akan diskusi dengan para tokoh agar disetujui oleh semua desa," terangnya.
Pembentukan kecamatan baru tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Jadi salah satu syarat pembentukan kecamatan baru berdasrakan PP Nomor 17 tahun 2018 itu harus Musdes karena nantinya akan bergabung dalam satu kecamatan," pungkasnya.